ROTE NDAO, BN – Suasana Mapolres Rote Ndao pada Senin (8/9/2025) mendadak berubah tegang. Ratusan mahasiswa, masyarakat, dan keluarga Erasmus Frans Mandato berbondong-bondong menggelar aksi unjuk rasa damai menuntut pembebasan tokoh pariwisata dan lingkungan hidup asal Rote Barat itu.
Meski diguyur hujan deras, massa tetap bertahan di halaman Polres. Bagi mereka, penahanan Erasmus bukan sekadar perkara hukum, melainkan simbol pembungkaman terhadap kebebasan demokrasi di Kabupaten Rote Ndao.
“Sampai kapan kita biarkan hal ini terjadi? Mus Frans adalah pejuang pariwisata, pejuang ekonomi lokal. Bersama keluarganya, ia membangun sektor wisata di Rote Barat. Wajar kalau ia bersuara soal akses pantai dan lingkungan hidup. Tapi hari ini, suara itu justru dipenjarakan,” teriak seorang orator dari atas mobil komando.
Massa menilai penahanan Erasmus hanyalah upaya membungkam kritik terhadap dugaan praktik oligarki di balik pengelolaan wisata Pantai Bo’a. Mereka menegaskan, suara kritis Erasmus justru menjadi cermin keberanian rakyat kecil melawan kepentingan besar.
“Kapolres harus membuka mata hatinya. Jangan biarkan hukum jadi alat oligarki. Sebelum para investor itu datang, Erasmus sudah lebih dulu berjuang untuk masyarakat Rote. Dia adalah Ketua PSOI NTT, orang yang memperjuangkan nama besar pariwisata kita. Hari ini ia dikriminalisasi hanya karena bersuara,” tegas Ketua IKMAR NTT, Irman Baleng.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.KP, sempat menemui massa aksi dan menawarkan dialog dengan perwakilan mereka. Namun tawaran itu ditolak. Menurut massa, keluarga Erasmus dan tokoh masyarakat sebelumnya sudah meminta audiensi pada 3 September 2024, tetapi tidak digubris.
Kekecewaan itulah yang kemudian berujung pada aksi besar-besaran hari ini. Hingga berita ini diturunkan, massa masih mengepung Mapolres Rote Ndao dan menuntut agar Erasmus Frans segera dibebaskan. Mereka bahkan mengancam akan melanjutkan aksi ke Polda NTT jika tuntutan tidak dipenuhi, sekaligus mendesak pencopotan Kapolres Rote Ndao.
Kasus Erasmus Frans bermula dari postingannya di Facebook yang mengkritik penutupan akses Pantai Bo’a, yang diduga dilakukan oleh PT Boa Development. Kritik itu justru berujung pada laporan polisi, hingga akhirnya ia ditahan pada 1 September 2025.
Ironisnya, publik menyoroti perbedaan sikap aparat dalam kasus lain. Pada Agustus 2024, UPT KPH Rote Ndao menemukan penggunaan kayu mangrove ilegal oleh PT Boa Development untuk membangun pagar Hotel Nihi Rote. Sebanyak 2.200 batang kayu mangrove itu diketahui ditebang dari kawasan hutan lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu. Laporan sudah masuk ke Polres Rote Ndao, namun hingga kini tak jelas tindak lanjutnya.
Bagi masyarakat, ketidakadilan inilah yang membuat kasus Erasmus Frans bukan lagi persoalan individu, melainkan simbol perjuangan rakyat Rote melawan ketidakberesan hukum dan dominasi kepentingan modal di tanah mereka. (*/BN)






