BEM Nusantara NTT Tolak Kriminalisasi Erasmus Frans, Desak Kapolri Copot Kapolres Rote Ndao

  • Whatsapp
Demonstrasi di Mapolres Rote Ndao. (Foto: istimewa)

ROTE NDAO, BN – Gelombang penolakan terhadap penetapan tersangka dan penahanan Erasmus Frans Mandato terus menguat. Kali ini, giliran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Nusa Tenggara Timur yang angkat suara. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolres Rote Ndao karena dinilai gagal menjunjung profesionalisme dan melanggar prinsip keadilan.

Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andy Sanjaya, menilai langkah Polres Rote Ndao yang menetapkan Erasmus sebagai tersangka hanyalah cara membungkam suara kritis warga. “Ini jelas kriminalisasi. Erasmus tidak melakukan kejahatan, ia hanya menyuarakan keresahan rakyat terkait penutupan akses jalan ke pantai Desa Bo’a. Itu hak berpendapat yang dijamin undang-undang, bukan alasan untuk memenjarakan,” tegas Andy dalam pernyataan sikap yang diterima media, Senin (8/9/2025) petang.

Read More

Menurutnya, kasus ini justru membuka tabir keberpihakan aparat pada korporasi, bukan pada masyarakat. “Kapolres Rote Ndao telah gagal melindungi kepentingan rakyat kecil. Jika Kapolri tidak segera turun tangan, maka pesan yang sampai ke publik adalah negara lebih memilih berdiri di belakang perusahaan daripada rakyatnya sendiri,” ujarnya.

BEM Nusantara NTT menegaskan, kriminalisasi terhadap Erasmus adalah alarm bahaya bagi demokrasi di daerah ini. Mereka menyerukan konsolidasi mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga elemen rakyat lainnya untuk terus mengawal kasus tersebut.

“Jika suara kritis rakyat dibungkam dengan pasal karet UU ITE, maka demokrasi di NTT sedang berada di titik rawan. Keadilan sosial hanya akan tinggal jargon tanpa makna,” pungkas Andy.

Sementara itu, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., membantah pemberitaan yang beredar di media elektronik maupun media sosial terkait tuduhan kriminalisasi serta praktik transaksional oleh Polres dalam menangani kasus Erasmus. Dalam keterangan resmi pada Minggu (7/9/2025) sore, Mardiono menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai standar prosedur.

“Itu semua tidak benar. Polres Rote Ndao bekerja profesional dalam menangani setiap perkara. Masyarakat dipersilakan mengikuti prosesnya. Mari kita saling menghargai profesi dan tidak asal memfitnah,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan, penyidik Polres Rote Ndao selalu memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) kepada para pihak berperkara, termasuk kuasa hukum masing-masing. Menanggapi isu di media yang menyebut adanya praktik tebang pilih dalam tiga kasus berbeda, Kapolres dengan tegas membantah tudingan tersebut. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *