KUPANG, BN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kriminalisasi terhadap Ketua PSOI NTT sekaligus aktivis lingkungan, Erasmus Frans Mandato.
Dalam audiensi dengan Aliansi Cipayung Kota Kupang di Mapolda NTT, Rabu (17/9/2025), Kapolda menyampaikan permohonan maaf atas tindakan represif aparat saat mengamankan aksi solidaritas di depan Mapolres Rote Ndao, 10 September 2025, yang menyebabkan seorang peserta aksi, Melianus Maimau, mengalami luka di kepala hingga mendapat empat jahitan.
“Kami akan menurunkan tim audit yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda NTT untuk memeriksa seluruh proses penanganan kasus Erasmus. Tindakan kami harus profesional. Jika terbukti ada kesalahan, saya akan usulkan pencopotan Kapolres Rote Ndao ke Mabes Polri,” tegas Kapolda NTT.
Ia menegaskan, Polda NTT tidak akan menoleransi pelanggaran prosedur oleh anggotanya. Proses audit akan mencakup penetapan tersangka, penahanan, hingga penanganan aksi unjuk rasa yang berujung bentrok.
Aliansi Cipayung yang terdiri dari PMKRI, PMII, GMKI, dan HMI sebelumnya menuntut tiga hal dalam audiensi tersebut: mencopot Kapolres Rote Ndao, membebaskan Erasmus tanpa syarat, dan mengusut tuntas pemukulan aktivis saat aksi demonstrasi.
Kasus Erasmus Frans Mandato yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Agustus 2025 menuai sorotan publik. Penetapan itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena Erasmus hanya mengkritik penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development melalui akun media sosial pribadinya. (*/BN)