KUPANG, BN — Perkumpulan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT memberikan apresiasi kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT atas penetapan Mokrianus Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran rumah tangga.
Penetapan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum korban, Stef Adu, yang menyebut bahwa proses penyelidikan telah dikawal secara ketat sejak laporan pertama dilayangkan pada 2 November 2023 oleh istri Mokrianus, Anggi Widodo.
“Sejak awal kami sudah menyerahkan bukti kuat, mulai dari rekening koran, keterangan ahli, hingga kesaksian dari berbagai pihak. Penyidik juga telah bekerja sangat profesional dalam mengumpulkan bukti,” ujar Stef dalam keterangan pers kepada sejumlah media, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan bahwa proses hukum ini telah berjalan tanpa jeda sejak akhir 2023. “Ini menunjukkan keseriusan dan konsistensi penyidik. Penetapan tersangka adalah langkah tepat demi keadilan bagi korban,” lanjutnya.
Meski keputusan penahanan sepenuhnya merupakan wewenang penyidik, Stef berharap penahanan segera dilakukan untuk menghindari intimidasi lebih lanjut terhadap korban.
Ketua PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik, menyambut baik langkah Polda NTT yang menurutnya mencerminkan keberpihakan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami memberikan apresiasi tinggi. Ini bukan sekadar penetapan tersangka, tetapi pesan penting bahwa hukum tetap berjalan, bahkan ketika pelaku adalah pejabat publik,” tegas Sarah.
Ia mendorong agar penyidik segera memanggil dan menahan tersangka. Apalagi, menurutnya, ancaman pidana dalam kasus ini melampaui lima tahun, sehingga penahanan menjadi krusial untuk menghindari potensi tindakan lanjutan yang membahayakan korban.
Sarah juga mengungkapkan bahwa selama proses berjalan, korban kerap mendapat tekanan, termasuk aksi demonstrasi yang diduga dikoordinasikan oleh Mokrianus di depan Polda NTT.
“Itu adalah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Korban merasa tertekan dan takut. Penahanan adalah bentuk perlindungan yang nyata,” tandasnya.
PIAR NTT menyatakan komitmennya untuk membawa perkara ini ke ranah etik. Mereka berencana melaporkan perkembangan kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang sebagai bagian dari evaluasi terhadap integritas pejabat publik.
“Penetapan tersangka ini bukan akhir, tetapi awal dari pembenahan. Kami akan sampaikan bukti tambahan ke Badan Kehormatan. Tak boleh ada impunitas hanya karena pelaku seorang anggota dewan,” ujar Sarah.
Ia menambahkan, banyak kasus serupa yang tak pernah terungkap karena pelakunya figur publik. Maka, tindakan terhadap Mokrianus Lay diharapkan bisa menjadi preseden positif bagi korban lain agar berani bersuara.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT. Dalam laporannya, Anggi Widodo mengaku mengalami penelantaran sistematis oleh suaminya, termasuk pengabaian nafkah dan tekanan psikologis.
Penyidik memproses kasus ini berdasarkan beberapa pasal pidana, termasuk: Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 77B jo Pasal 76B UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016). (*/BN)






