Kasus Pencurian Emas di Naikoten II: Teman Korban Diduga Pernah Minta Cincin untuk Digadai

  • Whatsapp
Istimewa.

KUPANG — Seorang wanita berinisial TV, yang diketahui merupakan teman dekat korban pencurian emas di Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang, diduga sempat meminta salah satu cincin milik korban, Margaretha Florentina Kua alias Oya Kua, untuk digadaikan. Permintaan itu diduga terkait dengan persoalan keuangan yang sedang dihadapi TV.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Oya Kua kepada media pada Senin (3/8/2025). Ia mengaku sering diminta membantu TV secara finansial untuk membayar cicilan di beberapa lembaga keuangan mikro.

Read More

“Mungkin karena saya selalu bantu dia bayar angsuran di TLM, Amartha, dan Mekar, jadi dia pernah minta salah satu cincin saya untuk digadai. Tapi saya tolak secara halus,” ungkap Oya.

Permintaan itu disebut terjadi pada awal 2025, tidak lama sebelum kasus dugaan pencurian emas dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Kota Raja, Iptu Frits Mada, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan dugaan pencurian perhiasan emas milik Oya Kua.

“Pada Senin, 3 Agustus 2025, penyidik sudah menjadwalkan klarifikasi dan pengambilan keterangan dari saksi Margaretha Liufeto. Selanjutnya, akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi WK dan saksi YK,” jelas Iptu Frits.

Hingga berita ini diterbitkan, TV belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polsek Kota Raja, Kota Kupang, NTT. (*/BN)

KUPANG — Wanita berinisial TV, yang merupakan teman dekat korban pencurian emas di Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang, diduga sempat meminta salah satu cincin milik korban, Oya Kua, untuk digadaikan.
Permintaan tersebut diduga kuat berkaitan dengan permasalahan keuangan yang tengah dihadapi TV.

Hal ini diungkapkan langsung oleh korban, Oya Kua, dalam keterangannya kepada media pada Senin (3/8/2025). Menurutnya, TV sangat sering meminta uang kepadanya untuk membayar angsuran di sejumlah lembaga keuangan mikro.

Mungkin karena saya selalu membantu dia (TV) dengan uang untuk membayar angsuran di TLM, Amartha, bahkan Mekar, makanya dia pernah minta salah satu cincin saya untuk digadai. Tapi saya tolak dengan halus,” ungkap Oya Kua.

Permintaan tersebut disebut terjadi pada tahun 2025, tidak lama sebelum kasus dugaan pencurian emas dilaporkan.

Kapolsek Kota Raja, Iptu Frits Mada, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki laporan dugaan pencurian perhiasan emas milik korban Margaretha Florentina Kua alias Oya Kua.

“Hari Senin, 3 Agustus 2025, penyidik telah menjadwalkan klarifikasi dan pengambilan keterangan dari saksi Margaretha Liufeto. Selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan saksi WK dan saksi YK,” jelas Iptu Frits Mada.

Hingga berita ini diturunkan, TV belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada media terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian Polsek Kota Raja, Kota Kupang-NTT. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *