KUPANG, BN – Transformasi bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan upaya memperkuat fondasi kelembagaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikannya usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (25/3/2025).
Menurut Charlie, dalam skema Perseroda, pemerintah daerah wajib menguasai minimal 51 persen saham. Ketentuan ini dinilai krusial untuk memastikan kendali mayoritas tetap berada di tangan daerah, terutama dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk investasi.
“Dengan struktur Perseroda, posisi pemerintah daerah menjadi lebih kuat dalam menjaga arah kebijakan perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan status ini juga merupakan respons terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengharuskan perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah.
Lebih jauh, Charlie mengungkapkan dua tujuan utama dari transformasi tersebut. Pertama, mempertegas identitas Bank NTT sebagai entitas milik pemerintah daerah. Kedua, memperluas peran perusahaan agar tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga aktif mendukung pembangunan ekonomi di NTT.
“Sebagai Perseroda, kami tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Dari sisi tata kelola, Bank NTT saat ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didukung berbagai komite strategis seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
Dengan perubahan status ini, sistem pengawasan diproyeksikan semakin kuat, termasuk kemungkinan penambahan unsur dewan pengawas guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Di sektor pembiayaan, Bank NTT juga terus mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada tahun ini, total alokasi KUR mencapai Rp350 miliar, dengan rincian Rp50 miliar untuk pekerja migran dan Rp300 miliar untuk sektor usaha lainnya.
Charlie mengingatkan pentingnya pemanfaatan kredit secara produktif agar tidak menimbulkan risiko kredit macet.
“Kredit harus digunakan untuk usaha, bukan konsumsi,” ujarnya.
Selain itu, perubahan menjadi Perseroda membuka peluang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal guna memperkuat struktur permodalan bank.
“Status Perseroda memungkinkan pemerintah daerah menambah modal, yang sebelumnya tidak bisa dilakukan dalam skema lama,” jelasnya.
Meski ada perubahan pada aspek administratif seperti pembaruan akta perusahaan dan penyesuaian nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), Charlie memastikan operasional bank tetap berjalan normal tanpa perubahan mendasar. (*/BN)






