Akademisi: Postingan Medsos Erasmus Frans Mandato Tak Penuhi Unsur Pasal UU ITE

  • Whatsapp
Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato, menuai kritik tajam dari akademisi hukum.

Advokat KAI sekaligus Dosen Fakultas Hukum UKAW Kupang, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., menilai langkah Polres Rote Ndao tersebut tidak tepat secara hukum karena pasal yang digunakan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Read More

Erasmus ditetapkan tersangka atas postingan Facebook pada Februari 2025 yang menyinggung akses jalan menuju kawasan wisata Pantai Bo’a (Oemau). Ia menilai jalan tersebut ditutup sepihak oleh PT Bo’a Development dan Nihi Rote. Penyidik Polres Rote Ndao kemudian menilai unggahan itu sebagai dugaan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Namun, Rian Kapitan menegaskan bahwa pasal tersebut seharusnya tidak bisa digunakan. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa unsur “kerusuhan” dalam pasal itu harus dibuktikan dalam bentuk gangguan nyata terhadap ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar keresahan di dunia digital.

“Dengan adanya putusan MK, pasal ini menjadi delik materil. Artinya, baru bisa dikategorikan tindak pidana apabila terbukti menimbulkan kerusuhan fisik di lapangan. Tanpa itu, unsur pasal tidak terpenuhi,” jelas Kapitan, dalam opininya di media RakyatNTT.com, belum lama ini.

Lebih jauh, ia menilai Polres Rote Ndao keliru menempatkan PT Bo’a Development dan Nihi Rote sebagai pihak yang dirugikan. “UU ITE tidak bicara soal siapa yang dirugikan, melainkan soal akibat langsung berupa gangguan ketertiban umum. Jadi perusahaan tidak memiliki legal standing sebagai korban,” tegasnya.

Menurut Kapitan, unggahan Erasmus justru mengandung kritik untuk kepentingan umum, khususnya hak masyarakat atas akses pantai yang dijamin oleh undang-undang tata ruang dan peraturan pemerintah. Karena itu, penahanan terhadap Erasmus ia nilai sebagai bentuk reduksi terhadap kebebasan berpendapat.

“Kalau tetap dipaksakan, maka yang muncul hanyalah dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik di media sosial. Aparat seharusnya menghentikan penyidikan, bukan malah melakukan penahanan,” tegasnya.

“Penyidik Polres Rote Ndao harus segera menghentikan penyidikan terhadap postingan Erasmus Frans Mandato yang jelas-jelas tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE,” pungkasnya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *