Bank NTT Jadi Mitra Strategis Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

  • Whatsapp
Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi NTT, yang diselenggarakan di Hotel Swiss Belinn Kristal Kupang, Kamis (31/7/2025). (Foto: istimewa)

KUPANG, BN — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertegas komitmennya dalam memperkuat sistem digitalisasi layanan publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) terkait penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui kanal transaksi milik Bank NTT.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu, bersama Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba, dalam rangkaian Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi NTT, yang diselenggarakan di Hotel Swiss Belinn Kristal Kupang, Kamis (31/7/2025).

Read More

Momen ini menjadi bagian penting dari upaya percepatan reformasi pelayanan publik di sektor perpajakan, khususnya dalam optimalisasi penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan retribusi daerah lainnya.

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma pada kesempatan itu menekankan bahwa transformasi pelayanan publik tidak bisa ditunda lagi. Ia menyebut digitalisasi sebagai jawaban atas berbagai tantangan dalam pelayanan Samsat dan pengelolaan pajak kendaraan di daerah.

“Transformasi berarti kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Kita harus berani berubah dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Digitalisasi akan memudahkan masyarakat, mempercepat pelayanan, serta menekan potensi praktik yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Menurut Johni, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTT pada tahun 2024 hanya mencapai 46%, artinya 54% wajib pajak belum melunasi kewajibannya. Ia menilai bahwa dengan sistem yang lebih modern dan mudah diakses, seperti kanal pembayaran digital milik Bank NTT, maka kepatuhan wajib pajak bisa meningkat signifikan.

“Jika kita mampu meningkatkan kepatuhan hingga 75%, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan melonjak drastis. Target PAD tahun 2026 sebesar Rp 2,8 triliun bukan hal yang mustahil,” ujarnya optimistis.

Kerja sama ini membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dan retribusi daerah lainnya melalui berbagai kanal digital Bank NTT, termasuk mobile banking, internet banking, QRIS, dan jaringan ATM. Dengan demikian, sistem pelayanan tidak lagi terbatas pada loket konvensional di Samsat, melainkan terintegrasi dalam ekosistem perbankan digital yang lebih cepat dan transparan.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, dalam keterangannya, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov NTT dalam memperluas jangkauan pelayanan dan mendorong integrasi data fiskal secara real time.

Bank NTT, sebagai bank milik daerah, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung semua aspek teknis dan operasional digitalisasi pembayaran. Dengan jaringan layanan yang tersebar luas hingga ke pelosok, Bank NTT diyakini mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak di wilayah terpencil.

Selain penandatanganan kerja sama, Rakor yang berlangsung selama tiga hari sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2025 ini juga membahas berbagai strategi optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, perbaikan validitas data kendaraan, dan penerapan kebijakan pemutihan serta penghapusan data kendaraan sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari unsur Dirlantas Polda NTT, PT. Jasa Raharja Kanwil NTT, UPT Pendapatan Daerah se-NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, OJK NTT, dan jajaran pejabat terkait lainnya. Penandatanganan kerja sama antara Pemprov dan Bank NTT turut disaksikan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT dan Sekretaris Daerah Provinsi NTT.

Wakil Gubernur Johni berharap agar kerja sama ini tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar menjadi terobosan nyata dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *