
KUPANG, BN – Masalah kepemilikan asset PDAM Kabupaten Kupang yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Kupang memang bukan baru tetapi sudah terjadi sejak wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dimekarkan. Hingga saat kepemimpinan Ayub Titu Eki, masalah ini masih saja menjadi polemik karena belum ada kesepakan antara Pemkab Kupang dengan Pemkot Kupang.
Menyikapi hal ini, Komisi IV DPRD NTT memfasilitasi untuk penyelesaian kisruh ini dengan melakukan pertemuan dengan Pemkab Kupang. Pertemuan ini dipimpin Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan dihadiri Wakil Bupati Kupang, Korinus Masneno, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe dan Ketua Komisi IV DPRD NTT, Drs. Alexander Ena, M.Si serta Anggota Komisi IV antara lain, Jefry Unbanunaek, Bonifasius Jebarus,SE, Pdt. Adriana Kosi. S.Th, Agustinus Bria Seran, Inosensius Fredy Mui, David Melo Wadu, ST serta Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Otemoesoe. di Ruang Rapat Bupati Kupang, Selasa (03/02/2015).
Dalam pertemuan di Ruang Rapat Bupati Kupang, Selasa (03/02/2015), Ayub Titu Eki menjelaskan, di awal bulan Desember tahun 2010, telah dibuat memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten dan Kota, tetapi saat itu ia tidak mau menandatangani karena inti dari MoU tesebut adalah penyerahan PDAM Kabupaten Kupang kepada Pemkot Kupang. Titu Eki menegaskan, ia tidak akan setuju jika PDAM yang selama ini menjadi aset Kabupaten Kupang diambil alih oleh Kota Kupang.
Ketua Komisi IV DPRD NTT, Drs. Alexander Ena, M.Si pada kesempatan itu menjelaskan, kedatangan Komisi IV ke Kabupaten Kupang merupakan kajian dan tindak lanjut atas temuan BPK yang tembusannya diberikan juga kepada Komisi IV DPRD NTT sebagai mitra PDAM. Oleh karena itu Komisi mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang agar segera mencari solusi terbaik sehingga masyarakat Kabupaten Kupang dan Kota Kupang tidak dirugikan. Terkait rekomendasi temuan tersebut, tutur Alex, PDAM tidak efektif melakukan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan air bersih. Alex berharap agar ada titik temu antara kedua belah pihak sehingga perselisihan ini bisa berakhir.
Menanggapi pernyataan Ketua Komisi IV tersebut, Ayub Titu Eki mengatakan, solusi terbaiknya adalah segera dilakukan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dengan Kota dimana tentunya kerjasama yang baik dan saling menguntungkan dalam hal aset daerah. Ayub juga berharap Komisi IV sebagai mitra kerja PDAM dapat memediasi kerjasama ini agar apa yang diharapkan dapat terwujud sehingga masyarakat tidak dirugikan. (Humas DPRD Prov. NTT)