KUPANG, BN – Kasus dugaan pencurian perhiasan emas milik warga Naikoten II, Oya Kua, terus bergulir.
Seorang saksi berinisial EK, yang merupakan teman dekat korban, mengaku melihat gelagat mencurigakan dari perempuan berinisial TV yang disebut-sebut bahkan diduga kuat sebagai pelaku.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (28/7/2025), EK menyebut TV masuk ke kamar pribadi korban tanpa permisi pada pertengahan Mei 2025.
Saat itu, EK mengaku sempat mendengar suara-suara mencurigakan dari dalam kamar.
“Saya sedang duduk sambil memegang teks lagu ketika TV tiba-tiba masuk ke kamar korban. Saya dengar ada suara dari arah tempat tidur dan lemari dibuka lalu ditutup pelan sekali,” ujar EK.
Setelah keluar dari kamar, lanjut EK, TV mengatakan bahwa Oya Kua sedang pergi berbelanja ke pasar.
Korban sendiri membenarkan bahwa TV kerap datang untuk meminjam uang guna membayar cicilan di sejumlah lembaga keuangan.
“Dia sering datang minta bantuan uang. Sudah lebih dari satu atau dua kali. Saya merasa dimanfaatkan. Setelah perhiasan saya hilang, dia tidak pernah datang lagi,” ungkap Oya Kua dan sekali lagi mengatakan kalau terduga pencurinya bukan orang luar karena masih meninggalkan satu gelang emas.
Warga sekitar pun ikut bersuara. Seorang warga Naikoten II yang enggan disebutkan namanya mengatakan, TV sering terlihat mencari informasi soal kasus kehilangan emas tersebut.
“Dia bahkan bertanya-tanya soal sidik jari di kotak perhiasan. Ini mencurigakan. Polisi harus cek itu,” kata warga.
Menurut warga, TV juga kerap datang ke rumah korban lewat pintu belakang yang dalam kondisi rusak dan tidak bisa dikunci.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kota Raja, Iptu Frits Mada, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini secara serius.
“Kami beri atensi khusus. Bila warga memiliki informasi penting, segera koordinasi dengan penyidik. Bila proses lamban, silakan langsung lapor ke saya,” tegasnya melalui pesan WhatsApp kepada media.
Sesuai data dari Polsek Kota Raja, perkara ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/VII/2025/Sektor Kota Raja tertanggal 18 Juli 2025. Penyelidikan dilaksanakan berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 29 Juli 2025, penyidik menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan dipimpin oleh Brigpol William Hendrik serta IPDA Frid Sia, S.H.
Kasus ini menjadi perhatian warga Naikoten II yang berharap aparat kepolisian segera mengungkap pelaku pencurian yang telah meresahkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak TV belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. (*/BN)