OELAMASI, BN – Bupati Kupang, Yosef Lede, akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang merokok di kawasan perkantoran Kabupaten Kupang.
Terkait hal tersebut, Bupati Kupang telah memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menindaklanjuti perintahnya.
“Tujuan saya hanya satu, ingin daerah ini lebih baik,” tegas Yosef Lede, saat meninjau kondisi terkini pasca-bencana di Kecamatan Takari, Senin (4/3/2025).
Perbup yang akan dikeluarkan nantinya akan mencakup sanksi tegas bagi siapa saja yang kedapatan merokok di sembarangan tempat. Sanksi tersebut akan berupa denda.
“Area perkantoran bukan tempat untuk merokok sembarangan. Nanti akan disiapkan tempat khusus bagi para perokok,” ujarnya. (*/BN)