OELAMASI, BN – Bupati Kabupaten Kupang, Yosef Lede, menginstruksikan para kepala sekolah SD dan SMP untuk segera menggelar rapat dengan komite sekolah serta orang tua atau wali siswa guna menghentikan pungutan yang selama ini dibebankan setiap bulan.
Instruksi ini disampaikan Bupati Yosef Lede dalam Rapat Evaluasi dan Koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, yang dihadiri kepala sekolah PAUD, TK, SD, SMP, operator sekolah, serta pengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, pada Jumat (7/3/2025).
Bupati Yosef menegaskan bahwa aturan dari pemerintah pusat sudah jelas melarang pungutan atas nama komite sekolah yang membebani orang tua atau wali siswa. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
“Dalam Pasal 10 ayat (2) Permendikbud itu jelas disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” tegas Yosef Lede.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepala sekolah untuk memahami regulasi yang ada dan mematuhinya. “Bagi kepala sekolah yang sudah tahu aturan tapi masih mau melanggar, silakan saja. Setiap pemimpin punya gaya masing-masing, dan saya memimpin dengan gaya saya sendiri,” ujarnya tegas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliazer Teuf, mendukung penuh arahan Bupati Kupang. Ia menegaskan bahwa sudah saatnya kepala sekolah berhenti memberlakukan pungutan yang membebani orang tua siswa.
“Sebagai kepala dinas dan perpanjangan tangan Bapak Bupati di bidang pendidikan, tentu saya harus taat pada perintah beliau. Ini demi kebaikan bersama agar orang tua siswa tidak terbebani dengan pungutan yang tidak semestinya,” jelas Eliazer Teuf. (*/BN)