TPDI: Zumi Zola Imbas dari Dinasti Politik

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, berandanusantara.com –  Penetapan status Tersangka Korupsi oleh KPK terhadap Zumi Zola, Gubernur Provinsi Jambi, dalam kasus dugaan Korupsi Suap atas Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, mengingatkan publik akan pesan KPK bahwa masyarakat harus menjauhkan diri dari praktek “dinasti politik” yang selalu terkait dengan “dinasti korupsi” dalam pilkada.

Koordinator Tim Penegak Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, menjelaskan, penetapan Status Tersangka kepada Zumi Zola, Gubernur Jambi yang mantan Artis Sinetron sekaligus putra dari Zulkifli Nurdin, mantan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010, sudah diprediksi banyak pihak bahwa Zumi Zola berpotensi jadi Tersangka dan benar karena KPK akhirnya menetapkannya sebagai Tersangka.

“Dasarnya oleh karena, Arfan selaku PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi sudah ditetapkan lebih dahulu sebagai Tersangka karena diduga menerima suap dalam sejumlah proyek dan posisi Zumi Zola dalam dinasti politik dari ayahnya Zulkifli Nurdin yang sebelumnya menjadi Gubernur Jambi,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penetapan Status Tersangka terhadap Arfan, PLT Kadis PU Provinsi Jambi, yang kemudian dalam pengembangan oleh Penyidik KPK untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain yang sudah dicium oleh KPK dan didukung bukti-bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Zumi Zola, maka KPK mencekal dan memberinya Status Tersangka guna meminta pertanggung jawaban secara pidana merupakan langkah tepat.

“KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK begitu cepat mencekal dan memberinya status Tersangka, dengan sangkaan mrlanggar pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telsh diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana minimum 4 tahun dan maksimum penjara seumur hidup,” bebernya.

Menurut Advokad Peradi itu, jika ditarik sejarah kepemimpinan Kepala Daerah di Provinsi dan Kabupaten di Jambi pada era 1999-2004 dan 2005-2010 hingga sekarang, dimana ketika Provinsi Jambi dipimpin oleh Zulkifli Nurdin (ayah Zumi Zola) selama dua periode, maka pada periode yang tidak terpaut terlalu jauh, Zumi Zola yang adalah putra dari Zulkifli Nurdin, Gubernur Provinsi Jambi, sesungguhnya sudah berada dalam jaringan dinasti politik yang kemudian melahirkan dinasti korupsi, sebagaimana saat ini terungkap melalui dugaan korupsi suap RAPBD Tahun Anggaran 2018.

Dikatakannya, penetapan Status Tersangka terhadap Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola yang juga adalah kader Partai PAN, pertanda bahwa Partai Politik khususnya PAN gagal melahirkan kader terbaik, galal dalam penjaringan para kader Partai ketika seleksi untuk menjadi Pemimpin Daerah dilakukan.

“Bukan hanya Partai Politik tetapi juga KPU dan KPK karena terkait seleksi rekam jejak dan perilaku seorang calon Kepala Daerah, meskipun selelsinya dilakukan secara berlapis mulai dari Partai Politik hingga KPU dan KPK melalui LHKPN, namun tetap saja korupsi terjadi begitu seseorang menjadi Kepala Daerah. Baru menjabat 1 tahun menjadi Gubernur sudah menjadi Tersangka Korupsi. Ini bentuk kegagalan sistim rekrutmen berlapis dalam proses pilkada,” katanya.

Ditambahkannya, penetapan Status Tersangka terhadap Gubernur Zumi Zola, hatus dijadikan pelajaran sangat berharga bagi Partai Politik dan Masyarakat yang punya hak pilih dan bisa memilih, apalagi kita sedang berada dalam tahun Pilkada.

“KPK sudah berkali-kali mengingatkan agar masyarakat menjauhkan diri dari politik dinasti dan dinasti dalam politik karena produk utama dinasti politik dan politik dalam dinasti adalah dinasti korupsi dan dinasti korupsi akan senantiasa hanya membangun kerajaan bisnis keluarganya demi menyengsarakan rakyatnya sendiri,” pungkasnya. (Tim)

Related posts