Warga di Kota Kupang Kehilangan Emas Senilai Rp50 Juta, Pelaku Diduga Teman Dekat

  • Whatsapp
Tempat Oya Kua menyimpan emas miliknya. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN — Margaretha Florentina Kua, atau yang akrab disapa Oya Kua, warga RT 06/RW 03 Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam kamar pribadinya. Ia menduga kuat pencurian dilakukan oleh seseorang yang sangat dekat dengannya.

Kepada media, Senin (28/7/2025), Oya menceritakan bahwa perhiasan yang raib terdiri dari beberapa item yang hilang secara bertahap. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp50 juta.

Read More

“Cincin putih 24 karat seberat lima gram, cincin bermata merah 3,8 gram, dan anting model daun dua gram juga hilang,” kata Oya. Selain itu, dua kalung emas, satu gelang tangan, satu gelang kaki masing-masing seberat tiga gram, serta tiga cincin dan sepasang anting-anting lainnya juga ikut lenyap.

Semua perhiasan tersebut disimpan di dalam kotak perhiasan yang diletakkan di lemari pakaian. Sayangnya, lemari tersebut tidak terkunci karena kerusakan pada bagian kuncinya.

“Saya sangat yakin pencurian ini dilakukan oleh teman dekat saya. Modusnya rapi sekali. Tidak ada pakaian yang berantakan. Orang ini sering masuk ke kamar saya, bahkan tidur-tiduran sambil main HP,” ungkap Oya.

Kecurigaan Oya turut diperkuat oleh pernyataan salah satu temannya, EK. Ia mengaku pernah melihat seseorang berinisial TV,yang juga dikenal dekat dengan Oya masuk ke kamar pribadi korban tanpa izin pada pertengahan Mei 2025.

“Saat itu saya ke rumah Oya untuk ambil teks lagu. Karena Oya tidak ada, saya tunggu. Lalu datang TV, langsung masuk ke kamar Oya tanpa basa-basi. Saya kaget, kok bisa dia seenaknya begitu. Dia juga tahu persis Oya sedang ke pasar, padahal tidak ada yang bilang,” kata EK heran.

Setelah menyadari kehilangan sejumlah perhiasannya, Oya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Raja. Berdasarkan salinan laporan yang diterima media, laporan itu dibuat pada Jumat, 18 Juli 2025, pukul 10.30 WITA, dengan Nomor: LP/B/119/VII/2025/Sektor Kota Raja. Laporan diterima oleh AIPDA Marthen M. Dolwala selaku PS KA SPKT II.

Dalam laporan itu, Oya menyebutkan pencurian terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di rumahnya yang beralamat di Gang ER Herewila, Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *