KUPANG, BN — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 dalam momentum Soft Launching NTT Mart, yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT, Senin (23/12/2025).
Dalam keterangannya, Gubernur Melki menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perhitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, sebagai upaya menuju pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
“Penyesuaian upah minimum dilakukan dengan menggunakan rentang faktor penyesuaian atau alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah,” jelas Gubernur Melki.
Ia menambahkan, pembahasan besaran UMP NTT 2026 telah dilakukan secara komprehensif oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT, yang terdiri dari unsur pekerja/buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, serta birokrasi dari perangkat daerah terkait. Dari hasil pembahasan tersebut, mayoritas anggota Dewan Pengupahan merekomendasikan penggunaan alpha 0,7.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, UMP NTT Tahun 2026 ditetapkan naik sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen, dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969 menjadi Rp2.455.898.
Penetapan UMP NTT 2026 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026. Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, dan wajib untuk dilaksanakan di seluruh wilayah NTT.
Gubernur Melki menegaskan bahwa UMP ditetapkan sebagai perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, perusahaan atau badan usaha yang telah membayar upah di atas UMP dilarang menurunkan besaran upah pekerja.
“UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, bersama Dewan Pengupahan untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan UMP 2026, sebagai bagian dari jaring pengaman sosial dan upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di NTT. (*/BN)






