Banggar DPRD NTT Desak Pusat Longgarkan Aturan Belanja Pegawai, Nasib 9.000 P3K Jadi Taruhan

  • Whatsapp
Istimewa.

JAKARTA, BN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI terkait nasib sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (31/3/2026), pemerintah pusat memberikan sinyal adanya kemungkinan relaksasi terhadap kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Read More

Pertemuan strategis di Gedung Radius Prawiro tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati. Ia menegaskan, langkah konsultasi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk memperjuangkan keberlanjutan nasib tenaga P3K di NTT. Menurutnya, kebijakan pusat perlu diselaraskan agar tidak merugikan daerah, terutama dalam menjaga keberlangsungan layanan publik.

Anggota Banggar DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menekankan bahwa persoalan ini berdampak langsung pada pelayanan dasar masyarakat, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan. Ia menilai diperlukan skema pembiayaan bersama antara pusat dan daerah agar beban tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.

Sejumlah anggota Banggar lainnya turut mengajukan usulan konkret. Mohammad Ansor mendorong keterlibatan lebih besar pemerintah pusat dalam pembiayaan gaji P3K melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Yunus H. Takandewa menyoroti perlunya perlindungan bagi P3K, termasuk yang berstatus paruh waktu, agar tidak terdampak kebijakan yang belum sinkron.

Sementara itu, Alexander Take Ofong mengingatkan bahwa secara regulasi, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menyesuaikan persentase belanja pegawai. Ia menilai, instrumen hukum tersebut dapat digunakan untuk membantu daerah menghadapi tekanan fiskal.

Kekhawatiran juga disampaikan Rusding dan Julius Uly yang melihat adanya potensi ketidakpastian terhadap kontrak kerja P3K akibat disharmoni regulasi. Julius menegaskan, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pembiayaan P3K semestinya menjadi tanggung jawab negara.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Kementerian Keuangan menyampaikan tengah menyiapkan dua skema relaksasi utama. Pertama, penundaan penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen hingga setelah Tahun Anggaran 2027. Kedua, kemungkinan penyesuaian persentase belanja pegawai di atas 30 persen bagi daerah tertentu melalui diskresi pemerintah pusat.

Selain itu, Banggar DPRD NTT juga mengusulkan solusi jangka panjang, yakni pembiayaan penuh P3K melalui APBN serta optimalisasi kembali transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK yang sebelumnya mengalami penyesuaian.

Wakil Ketua DPRD NTT, Petrus Berekmans Roby Tulus, menutup pertemuan dengan menegaskan pentingnya kepastian kebijakan dalam waktu dekat. Ia berharap pemerintah pusat segera menetapkan keputusan tertulis agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD NTT dijadwalkan melanjutkan konsultasi ke Kementerian PANRB guna memperkuat upaya mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan 9.000 P3K di NTT. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *