KUPANG, BN — Komitmen Bank NTT terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan kembali mendapat sorotan dalam ajang Paritrana Award Tingkat Provinsi NTT Tahun 2025. Dalam sesi wawancara penjurian yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Rabu (25/6/2025), Bank NTT memaparkan sejumlah inovasi dan capaian nyata dalam mendukung program perlindungan tenaga kerja.
Kepala Subdivisi Edukasi, Promosi, dan Monitoring Evaluasi Produk Dana Jasa Kantor Pusat Bank NTT, Alberth Nixon Bria alias Adhy, menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh untuk memperluas akses perlindungan ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja non-formal.
“Bank NTT mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari komitmen kami terhadap perlindungan sosial. Kami telah menjalin kerja sama erat dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakuisisi peserta dari kalangan agen, pelaku UMKM binaan, hingga masyarakat rentan di seluruh wilayah NTT,” terang Adhy.
Data hingga akhir 2024 menunjukkan bahwa 2.061 karyawan Bank NTT telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sejak 2020, perusahaan pelat merah ini telah menyetorkan iuran senilai Rp20,4 miliar, mencakup empat program perlindungan yakni JHT, JKK, JKM, dan JP.
“Kami berkomitmen agar angka kepesertaan ini tidak stagnan, bahkan harus terus meningkat. Target kami adalah naik kelas, dari level provinsi menuju persaingan di tingkat nasional,” tegasnya.
Bank NTT juga menaruh perhatian besar pada kelompok pekerja rentan melalui pelaksanaan Gerakan Nasional Lingkaran (GN Lingkaran). Dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dana sebesar Rp2,52 miliar telah digelontorkan untuk menjamin 40.000 pekerja, termasuk agen Bank NTT, pelaku UMKM binaan, hingga mahasiswa yang menjadi agen.
Tak hanya itu, lembaga keuangan milik daerah ini juga menyisipkan aspek perlindungan sosial ke dalam skema kredit Mikro Merdeka. Debitur didorong untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan hingga Mei 2025, sebanyak 2.206 debitur telah terlindungi dengan iuran awal sebesar Rp111,18 juta yang dibayarkan oleh Bank NTT untuk tiga bulan pertama.
Sebagai bentuk inovasi sosial, Bank NTT meluncurkan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), hasil kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Inisiatif ini mengajak para karyawan secara pribadi untuk membantu membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja informal di lingkungan sekitar mereka.
“Kalau secara kelembagaan kami sudah berkontribusi, kini kami dorong karyawan secara pribadi ikut ambil bagian dalam memperluas perlindungan sosial melalui SERTAKAN,” jelas Adhy.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, menekankan bahwa Paritrana Award merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi aktual dalam memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan.
“Penghargaan ini diberikan atas dasar kontribusi nyata dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor rentan. Penilaiannya mencakup regulasi, jumlah peserta terlindungi, dan dampak sosial terhadap pengentasan kemiskinan,” ungkapnya.
Untuk kategori Usaha Menengah Besar (UMB), aspek perlindungan komprehensif bagi seluruh tenaga kerja menjadi indikator penting dalam penilaian.
Paritrana Award sendiri merupakan program nasional yang diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia dan diselenggarakan oleh Kemenko PMK, Kemendagri, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Dengan rekam jejak kontribusi yang konsisten dan inovasi yang relevan, Bank NTT percaya diri menjadi kandidat kuat dari NTT untuk berkompetisi di tingkat nasional. Komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan pembangunan sosial menjadi fondasi utama bagi langkah maju Bank NTT. (*/BN)