KUPANG, BN – Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Belu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua LVRI Macab Belu, Stefanus Atok Bau.
Dugaan ini mencuat usai yang bersangkutan mengunggah status WhatsApp yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 18.18 Wita.
Laporan tersebut diterima oleh Ditreskrimsus pada Selasa malam (24/6/2025), dengan Nomor: STPLI/63/VI/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.
Pantauan media ini, Stefanus Atok Bau hadir langsung di Mapolda NTT, didampingi oleh dua kuasa hukumnya: Enrogel Herson Bawo dan Ivan Valen Yosua Missa dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernardo Bessi, SH, MH, C.Me, CLA & Partners.
Menurut Ivan Valen Yosua Missa, pelaporan ini dilakukan karena isi unggahan tersebut dinilai sangat meresahkan dan mengandung tuduhan yang tidak berdasar.
“Prinsipnya, tuduhan yang disampaikan lewat status itu tidak memiliki dasar dan sangat mencemarkan nama baik klien kami. Tindakan itu telah melanggar Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Ivan.
Senada dengan itu, Enrogel Herson Bawo berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat segera berjalan, agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.
Status WhatsApp yang dipersoalkan berisi kalimat-kalimat yang secara langsung menyerang nama pribadi Ketua LVRI Belu, bahkan menyebutkan istilah yang bernuansa penghinaan. Berikut cuplikan isi status tersebut:
“Saudara kalau punya etika jurnalistik, tidak mungkin mengatasnamakan orang lain buat cari makan… Dan saya tidak heran, saya tidak takut sama sekali untuk katakan kalau saudara sama Vanus Atok itu maling… Intimidasi Anda tidak membuat saya gentar atau takut mundur! Justru saya makin semangat buat kau kaya cacing kepanasan nanti… Ingat, saudara, kebenaran itu pasti akan tetap menang meski lama. Yang saya suarakan ini murni perjuangan tahun 75/76, di mana saya hampir jadi korban.”
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/BN)






