OELAMASI, BN – Bupati Kupang, Yosef Lede, bersama Wakil Bupati Aurum Obe Titu Eki, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah akan melarang penyembelihan sapi betina produktif di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga populasi sapi tetap stabil.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kupang saat berdialog dengan Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT, Persatuan Pengusaha Sapi Indonesia (PEPSI), serta Dinas Peternakan di ruang rapat Bupati pada Senin (10/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan siapa pun, baik pengusaha maupun masyarakat, menyembelih sapi betina produktif. “Pemerintah menentang keras pihak mana pun, baik pengusaha maupun masyarakat, yang menyembelih sapi betina produktif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa larangan ini diterapkan demi melindungi populasi sapi di Kabupaten Kupang. Jika tidak dikendalikan, sapi Timor dikhawatirkan akan punah di masa depan.
Selama ini, banyak pengusaha yang memilih menyembelih sapi betina produktif untuk memenuhi kebutuhan daging sapi di Kota dan Kabupaten Kupang. Bahkan, jumlah yang disembelih bisa mencapai ribuan ekor per bulan. Jika praktik ini terus berlanjut tanpa pengawasan ketat, populasi sapi akan semakin berkurang hingga akhirnya punah.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah akan mengambil langkah konkret. “Pemerintah Kabupaten Kupang akan melakukan dua hal penting, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan penyembelihan sapi betina serta menandatangani kerja sama dengan Polres Kupang untuk menindak mereka yang melanggar,” ujar Yosef Lede.
Namun, pemerintah tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. “Boleh potong sapi betina, tetapi syaratnya harus ada rekomendasi dari dokter hewan yang menerangkan bahwa sapi betina yang akan disembelih sudah tidak produktif lagi,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan kepada Dinas Peternakan agar lebih ketat dalam mengawasi izin bagi pengusaha yang ingin mengirimkan ternak sapi jantan ke luar daerah. “Izin diberikan kepada mereka yang mampu atau memenuhi syarat memiliki sepersepuluh persen sapi betina produktif yang dipeliharanya setiap kali akan mengirim sapi ke luar daerah,” tambahnya. (*/BN)