DPRD Desak Dinas PPO Tindaklanjuti Perpustakaan SDN Oel Ekam

  • Whatsapp
ilustrasi

ilustrasi
ilustrasi

SOE, berandanusantara.com- Wakil Ketua DPRD TTS, Imanuel Eben Haiser Ollin, menegaskan akan menekan Dinas Pendidikan Pemudah dan Olah raga (PPO) Kabupaten TTS untuk segera menyelesaikan kendala yang dialami di SD Negeri Oel Ekam Kecamatan Mollo Tengah, khususnya gedung perpustakaan.

Penegasan tersebut disampaikan Imanuel Ollin saat mengunjungi sekolah tersebut, Kamis kemarin bersama komisi D DPRD TTS untuk menindak lanjuti gedung perpustakaan yang telah dibangun namun pekerjaan sejak 2012 itu hingga kini belum digunakan akibat tukang tidak diberi upah.

Kunjungan DPRD itu dipimpin wakil ketua I DPRD TTS, Imanuel Ebenhaiser Ollin, Ketua Komisi D DPRD TTS, Bertholens Liufeto, anggota, Relygius Usfunan, Hendrikus Babys, Roby Faot, Yonathan Fallo dan Jusuf Alle.

Dilokasi tersebut, Ollin menegaskan Dinas PPO harus bertanggungjawab terhadap pembangunan tersebut karena setiap proyek yang dilakukan ada pengawas dan tidak membiarkan anggaran sebesar Rp 114.000.000 terkesan mubasir.

Ditempat yang sama Ketua Komisi D DPRD TTS, Bertholens Liufeto mengatakan Dinas PPO harus secepatnya melihat berbagai kekurangan yang ada untuk dibenahi karena banyak kerja yang masih terbengkali, dan banyak kekurangan yang belum dilengkapi. Selain itu kata Liufeto, pihak dinas harus membayar upah tukang sebagai pekerja.

Arnoldus Seko dan Melianus Mnune yang adalah buruh tukang pada gedung Perpustakaan SD Negeri Oel Ekam keduanya senada bahwa upah mereka belum dibayar masing-masing sebesar Rp 2.000.000 total sebesar Rp 4.000.000, sehingga kunci yang ada pada mereka terpaksa ditahan sampai upah mereka dibayar.

Kepsek Salahkan Dinas PPO

Ditempat terpisah, kepala sekolah SD Negeri Oel Ekam, Siprianus Galu yang ditemui MT dikediamannya mengatakan proyek tersebut dikerjakan salah satu CV dari Kupang namun namanya tidak diketahui karena pekerjaan dibangun tanpa tertesa papan nama perusahaan.

“Ia benar pekerjaan tersebut tanpa ada papan informasi dari pelaksana dan CV itu juga saya tidak tahu”, katanya.

Siprianus mengaku proses pelelangan proyek tersebut bukan oleh sekolah yang bersangkutan tetapi oleh Dinas PPO sehingga suplayer juga tidak tahu. “yang kami tahu adalah Michael Nenohai sebagai pemenang tender dari CV yang tidak ketahui namanya itu tetapi yang jelasnya dari Kupang. Itu kesalahan dinas bukan sekolah karena sistem pekerjaannya swakelolah sementara petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Dinas PPO.

Menurut Galu, Juknis pertama yang dikeluarkan oleh dinas adalah pekerjaan proyek perpustakaan dengan anggaran sebesar Rp 114.000.000 dengan sistem tender yang dimenangkan oleh salah satu CV dari Kupang oleh Michael Nenohai, tidak lama kemudian ada Juknis baru dari Dinas bahwa pekerjaan tersebut harus swakelola, namun karena suplayer sudah menurunkan sebagian bahan terpaksa pekerjaan itu dilanjutkan.(Egi/MT)

Related posts