Hanya 5 OPD Lingkup Pemprov NTT yang Melaksanakan Tes Urine

  • Whatsapp
Bidang P2M BNNP NTT saat memberikan keterangan pers, Selasa (26/11/2019).
Bidang P2M BNNP NTT saat memberikan keterangan pers, Selasa (26/11/2019).

KUPANG, berandanusantara.com – Tes urine merupakan bentuk deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, belum semua instansi pemerintah, khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjalani tes urine.

Data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT menyebutkan, pada periode Februari–November 2019, dari 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup provinsi NTT hanya 5 OPD yang mengusulkan untuk tes urine di lingkungan instansi tersebut.

Read More

Kepala Bidang P2M BNNP NTT, Hendrik Rohi, dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2019) menjelaskan, kelima OPD tersebut ialah Dinas PUPR NTT, Satpol PP Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Bappelitbangda Provinsi NTT, dan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT.

Sementara menurut Hendrik, instansi vertikal yang juga mengusulkan untuk dilaksanakannya tes urine adalah Korem 161/Wira Sakti, Bank Indonesia Perwakilan NTT, Kanwil Kemenkumham NTT, BIN Provinsi NTT.

“Instansi pemerintah tingkat Provinsi NTT lainnya belum melaksanakan tes urine. Kami mengharapkan agar instansi pemerintah makin disadarkan akan pentingnya tes urine bagi para ASN,” ujar Hendrik Rohi.

Hendrik menjelaskan, selama tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT berhasil melaksanakan tes urine terhadap 7.076 peserta. Tes urine dilaksanakan di 30 lokasi, baik di kantor instansi pemerintah, BUMN, lembaga pendidikan maupun tempat umum.

Hendrik menjelaskan, 7076 orang yang mengikuti tes urine hasilnya semua bebas narkoba atau negatif. Menurutnya, tes urine sangat penting srbagai bentuk deteksi dini agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Tes urine juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Hendrik J Rohi.

Jepala Seksi Pencegahan, Markus Raga Djara mengatakan sebetulnya telah ada Instruksi Presiden yang diteruskan melalui Instruksi Gubernur, maupun Perda untuk melakukan pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba melalui sosialisasi dan tes urine.

“Namun belum semuanya merespon instruksi ini. Sehingga belum bisa dilaksanakan juga sepenuhnya,” ungkapnya.

Markus berharap agar kedepan, semua instansi pemerintah bisa lebih proaktif untuk menjalin kerjasama dengan BNNP NTT agar upaya pencegahan bahaya dan penyalahgunaan narkoba bisa dilaksanakan.

“Kalau BNNP NTT sendiri, prinsipnya kami siap untuk menjalankan tupoksi kami melakukan pencegahan dan deteksi dini untuk menghindari oenhalagunaan narkoba,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Lia Novita Ulya menjelaskan, untuk bisa melaksanakan tes urine, intansi atau lembaga sendiri yang mengusulkan ke BNNP NTT. Pendanaannya dibebankan kepada intansi masing-masing.

“Pendanaan mungkin yang menjadi kendala belum semua instansi lingkup lemprov NTT melakukan tes urine,” pungkasnya. (am/bn)

Related posts