Hasrat Bercinta Tak Kesampaian, Nyawa Istri Dihabisi

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

BLORA – Seorang pria di Blora, Moh Januri (38) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Sulasmini (37) karena ditolak bercinta. Ia pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian resor Blora.

Sulasmini tewas pada Minggu (25/11) lalu. Saat itu, pelaku yang merupakan warga Desa Bedingin Rt 2 Rw 7 Kecamatan Todanan, Blora, berkata kepada warga, bahwa istrinya tewas karena digigit ular. Saat itu warga percaya dan langsung melakukan pemakaman di komplek makam Desa setempat.

Read More

“Dia bilang itu digigit ular gitu saja, ngomong ke mertuanya juga ke orang-orang. Gak sempat dibawa ke puskesmas, karena kan warga sudah percaya. Korban sudah meninggal, dan sudah pada menerimakan itu, jadi ya gak ada kecurigaan,” kata Kepala Desa Bedingin, Sunyoto, saat ditemui wartawan, Kamis (29/11/2018).

Namun, tindakan keji pelaku baru terungkap pada Rabu (28/11) kemarin. Berawal dari kecurigaan ibu korban yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, ibu korban yakni Sarmini (55) yang menemukan jasad korban pertama kali, menaruh kecurigaan. Ia menemukan adanya bekas kotoran dan lecet berwarna kecoklatan yang melingkar di bagian leher korban. Awalnya ia tak menyadari dan mengusapnya dengan tangan.

“Pelapor (Sarmini) saat itu bermaksud mengambil bibit jagung di rumah korban. Namun ketika masuk ke dalam kamar, pelapor dikagetkan dengan temuan jasad korban yang sudah terbujur kaku di kasur,” terang Heri.

“Pelapor kemudian memeluk korban dan pada saat itu mengetahui bahwa bagian leher korban ada bekas guratan merah kecoklatan dan saat itu pelapor berusaha menghilangkan dengan cara mengusap dengan jari-jari tangan,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan dari ibu korban, pihak kepolisian pun mendatangi kediaman Januri. Saat ditanyai petugas kepolisian, Januri mengakui bahwa Sulasmini meninggal bukan karena digigit ular melainkan dibunuhnya dengan cara dicekik.

“Pelaku bilang kalau dia saat itu ditolak oleh istri yang jadi korban itu untuk berhubungan badan, lalu pindah kamar. Mungkin karena emosi ya, pelaku langsung menaiki tubuh korban yang sedang tidur itu dan langsung mencekiknya,” terangnya.

Pelaku kemudian ditangkap untuk dimintai keterangannya di Mapolres Blora. Guna melengkapi proses penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya membongkar makam Sulasmini pada Kamis (29/11) kemarin.

“Kami bersama dengan tim identifikasi dan tim dokter forensik Polda Jateng. Makam Sulasmini dibongkar, kemudian di autopsi, kemudian dikubur lagi, di lokasi yang sama dengan sebelumnya. Autopsi selama 3 jam. Hasil lengkapnya kami masih menunggu,” jelas Heri.

Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Blora dan diancam dengan Pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat ( 3 ) UURI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. (Sumber: detiknews.com)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *