Jaksa Tetapkan Sekda Nagekeo Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

NAGEKEO, berandanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Nagekeo, Yulius Lawotan, sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan di Nagakeo tahun 2012.

“Kami sudah tetapkan enam tersangka dalam kasus itu, termasuk Sekda Nagekeo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Raharjo Budi Istantho, Jumat (26/2/2016), seperti yang dilansir nttterkini.com

Tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembebasan aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo berupa tanah di Malasera seluas 16 hektare dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 14 miliar lebih.

Modus yang dilakukan, katanya, lahan milik pemerintah itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerja sama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah.

Menurut dia, tim penyidik Kejari Bajawa, terbukti bahwa Julius Lawotan layak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu, karena tersangka memiliki peran penting dalam kasus itu.

Dia mengatakan, harusnya terdapat tujuh tersangka, namun salah satu diantaranya telah meninggal dunia sehingga kini yang tersisa enam tersangka. Selain Sekda, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagakeo juga telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus itu. “Empat orang diantaranya berstatus PNS di Kabupaten Nagakeo,” katanya.

Luas lahan tersebut mencapai 14 Ha, namun dipecah-pecah menjadi beberapa bagian seperti 3000 meter persegi, dan 1000 meter persegi dan sebagainya dengan tujuan menekan harga pembuatan sertifikat yang berujung pada kerugian perekonomian Negara. (AM/nttterkini)

Related posts