Nomenklatur Direksi Bank NTT Berubah

  • Whatsapp
Para Direksi dan Komisaris Bank NTT memberikan keterangan pers usai RUPS LB. (Foto: *istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), Senin (18/10/2021) siang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

RUPS LB Bank NTT berlangsung secara daring dan luring dipimpin langsung Gubernur NTT Viktor Bungtulu Laiskodat selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), dihadiri para Direksi, Komisaris, serta para Bupati/Wali Kota selaku Pemegang Saham.

Read More

Ada lima agenda utama yang dibahas dalam RUPS LB Bank NTT yang berlangsung di ruang Rapat Gubernur NTT itu. Salah satu yang mengemuka adalah perubahan nomenklatur Direksi, disesuaikan dengan POJK Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, agenda lainnya adalah laporan Direktur Kepatuhan terkait perkembangan pemenuhan modal inti Bank NTT dan usulan perubahan dan penambahan modal dasar saham seri A dan seri B.

RUPS LB juga membahas laporan Ketua KRN terkait hasil fit and proper test Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, dan usulan penambahan persentase jasa produksi pengurus dan karyawan Bank NTT.

Terkait pergantian nomenklatur Direksi, Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho menjelaskan, nomenklatur Direktur Pemasaran Dana berubah menjadi Direktur Dana dan Treasury, Direktur Umum menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Direktur Pemasaran Kredit menjadi Direktur Kredit. Sedangkan nomenklatur Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tetap atau tidak berubah.

Perubahan nomenklatur ini juga menyebabkan Direktur Pemasaran Dana Bank NTT hasil fit and proper test tidak jadi dilantik, dan Direktur Umum Yohanis Landu Praing digeser untuk mengisi jabatan tersebut.

“Nomenklatur Direktur Pemasaran Dana berganti menjadi Direktur Dana dan Treasury dan dijabat oleh Pak Yohanis Landu Praing. Ada pergeseran,” kata Dirut Alex Riwu Kaho saat memberikan keterangan pers usai RUPS LB.

Ia juga menyebut modal inti Bank NTT saat ini sudah mencapai Rp1,9 Triliun dan pada akhir tahun 2021 modal inti harus mencapai Rp2 Triliun.

“Kita masih membutuhkan Rp104 Miliar, dan dalam RUPS tadi dalam tiga bulan ke depan ada penambahan Rp47 Miliar. Sehingga pada tahun 2021, kita optimis menenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 Triliun,” jelas Dirut Alex Riwu Kaho.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT Hilarius Minggu menyampaikan, sejauh ini ada sejumlah Kabupaten yang sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal inti kepada Bank NTT.

Daerah yang sudah menetapkan Perda penyertaan modal kepada Bank NTT adalah Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Lembata, Alor, Sabu Raijua dan Rote Ndao.

“Sisa Rp47 Miliar akan disetor dari Kabupaten TTU, TTS, Sumba Timur, Sikka, Sumba Tengah, dan Flores Timur,” ucap Hilarius Minggu. (*BN/MA)

Related posts