
KUPANG, berandanusantara.com – Pelaksanaan orientasi mahasiswa di kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Terjadinya kerumunan massa yang adalah mahasiswa IAKN Kupang diketahui saat adanya postingan di media sosial. Akun facebook bernama Sheva Jr memposting foto aktifitas Orientasi Mahasiswa IAKN di salah grup.
Nampak dalam foto yang diunggah akun Sheva Jr, mahasiswa yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan orang duduk di bawah tenda yang disiapkan persis di halaman depan kampus.
Posisi duduk mahasiswa yang mengikuti orientasi tidak diatur sebagaimana protokol kesehatan yang dianjurkan. Dengan jumlah mahasiswa yang terbilang banyak, duduk sangat berdekatan tanpa jarak.
Padahal saat ini, jumlah penderita Covid-19 secara nasional kembali meninggkat, termasuk di NTT saat ini. Ditambah lagi, kelurahan Naimata yang menjadi lokasi kampus IAKN Kupang, merupakan zona merah penyebaran Covid-19.
Meski demikian, Rektor IAKN Kupang, Harun Natonis yang dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020), membantah adanya kerumunan massa di kampus yang dipimpinnya itu. Namun, dirinya juga tidak menampik foto kerumunan mahasiswa yang diunggah di media sosial.
“Kita ini sedang masa bimbingan mahasiswa baru, tetapi tetap mengikuti Protokol kesehatan. Mereka melakukan cek suhu, cuci tangan, dan tetap jaga jarak. Jadi, bukan kumpul massa. Kita tetap memperhatikan Protokol kesehatan,” jelas Natonis.
Dia menjelaskan, jumlah mahasiswa baru tersebut berjumlah 800-an lebih. Pihaknya juga sedang membuat surat edaran untuk pembatasan proses kegiatan belajar mengajar bagi mahasiswa secara tatap muka.
“Tidak semua datang ke kampus, karena jumlahnya banyak. Saya sudah buat surat edaran untuk proses pembatasan jam belajar mengajar. Nanti 50 persen tatap muka, 50 persen work from home (WFH),” ungkapnya.
Harun mengaku akan tetap taat pada protokol kesehatan jika aktivitas kuliah dimulai, dari mencuci tangan, menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, serta pemakaian hand sanitizer.
“Kita tetap mengikuti proptap kesehatan. Itu wajib hukumnya. Kami juga akan berlakukan sistem shift,” pungkas Harun.
Untuk diketahui, ancaman Bagi yang berkerumun diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Thn 1984 dan Pasal 93 UU No. 6 Thn 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tersebut menjelaskan tentang tindakan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan diancam pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berisi keterangan tentang setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. (*Tim)