
ATAMBUA, berandanusantara.com – Melalui layanan Samsat Online, para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran pajak di daerah mana saja. Di Atambua misalnya, Samsat setempat sudah bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dari berbagai daerah.
Hal ini diungkapkan Kepala Samsat Atambua, Theodorus Openg, Kepada Wartawan belum lama ini di Atambua, Kabupaten Belu.
Ia mengatakan Samsat Online sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, karena masyarakat akan sangat gampang membayar pajak kendaraan bermotor, meskipun berada di daerah lain.
“Samsat Online ini sangat baik, masyarakat mendapat kemudahan membayar pajak, Kabupaten lain juga bisa datang memproses pembayarannya disini, biasanya ada kendaraan dari Flores, Sumba yang berada disini, mereka langsung datang membayar disini.” kata Openg.
Ia menjelaskan, untuk pengesahan pembayaran pajak kendaraan, bisa dilakukan di Belu sedangkan proses pergantian Plat kendaraan serta STNK harus kembali ke daerah asalnya, karena seluruh berkasnya ada di daerah asal.
“Jadi untuk pengesahannya bisa dilakukan disini dan perpanjangannya juga. Sedangkan untuk pergantian Plat, STNK itu mereka harus kembali ke daerah asal karena semua berkasnya ada di Samsat Asal. Samsat Online ini baik dan dari tahun ke tahun ada peningkatan.” jelasnya.
Namun, sebut dia, untuk kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak, akan dikenai sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, data secara online merupakan data yang pasti dan tidak bisa dirubah.
“Bagi yang lama tidak membayar pajak akan dikenakan denda menurut aturan Samsat sesuai dengan juknis yang ada, sehingga bisa memberi efek jera bagi yang melanggar.” ungkapnya. (SP)