KUPANG, berandanusantara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan rehabilitasi terhadap 60 penyalahguna dan pecandu narkoba.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi BNN Provinsi NTT, Stef Joni Didok mengatakan hal itu kepada wartawan Selasa (12/11/2019). Stef didampingi Hendrik J Rohi, dr. Daulat A. Samosir , dan Plt Kabid Berantas, Juliana Beribe.
”12 Fasilitas rehabilitasi milik pemerintah terdiri dari 6 fasilitas RSUD, 2 fasilitas puskesmas dan 3 fasilitas klinik pratama. Enam fasilitas di RSUD tersebut yakni di RSUD Naibonat, RSUD RSUD Kefamenanu, RSUD Kalabahi, RSUD TC Hillers dan RSUD Umbu Rara Meha,” kata Didok.
Sementara tiga fasilitas di tingkat puskesmas yakni di Puskesmas Sikumana, Puskesmas Labuan Bajo dan Puskesmas Uma Nen, Sedangkan 3 fasilitas Klinik Pratama yakni di Klinik Pratama BNN Provinsi NTT, Klinik Pratama BNN Kota Kupang dan Klinik Pratama BNNK Belu. Sehingga totalnya menjadi 12 fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Didik mengatakan ada tiga kegiatan utama yang telah dilakukan Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi NTT dalam melaksanakan tugasnya di bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ketiga kegiatan tersebut yakni, penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dan pasca rehabilitasi penyalahgunaan dan/atau pecandu narkoba.
Untuk kegiatan penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, jelas Didok, Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi NTT telah melaksanakan kegiatan penguatan lembaga rehabilitasi terhadap 12 fasilitas milik pemerintah dan peningkatan kemampuan bagi 25 petugas rehabilitasi melalui pelatihan intervensi psikososial.
“Untuk kegiatan penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, Bidang Rehabilitasi BNN NTT telah melakukan penguatan terhadap 4 fasilitas lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat yaitu Yayasan Warna Kasih Kupang, Yayasan Mensa Lembata, Yayasan Kesra Maumere dan Yayasan Mitra Harapan,” kata Stef Joni Didok.
Didok berharap, penyalagunaan dan korban penyalagunaan dari pecandu narkotika bisa kembali pulih, sehat dan kembali ke jalan yang benar. Masyarakat pun diminta melapor jika mengetahui ada saudara, sahabat, tetangga atau kenalan menjadi penyalaguna dan/atau korban penyalagunaan narkotika. (*BN/SP)