Total 26 PNS TTU Sudah Dibui Karena Korupsi

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Terhitung dari tahun 2011 hingga pertengahan tahun 2015, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah dihotel prodeokan akibat terjerat kasus korupsi sebanyak 26 orang. Dua puluh enam orang yang dihotel prodeokan itu terjadi pada era kepemimpinan Bupati Raymundus Sau Fernandes dan Wakil Bupati Aloysius Kobes.

“Sesuai data yang kita rilis dari tahun 2011 hingga pertengahan tahun 2015 sekarang ini, jumlah PNS yang terjerat kasus korupsi sebanyak 26 orang,”tandas Kasie Pidsus Kejari Kefamenanu, Frangky M Raja, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/7/2015), di ruang kerjanya.

Fragky menuturkan dari jumlah tersebut, masih ada peluang untuk terjadi penambahan oknum PNS dari sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya, seperti kasus Dana Alokasi Khusus Dinas PPO tahun anggaran 2008,2010 dan 2011 dan dugaan korupsi dana hibah Pilkada TTU tahun 2010.

Kepada sejumlah awak media, Frangky mengungkapkan terhitung 2011 hingga 2015, total Pegawai Negeri Sipil  yang terjerat dalam kasus korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 26 orang. Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap pada kasus korupsi, Dinas Perikanan tahun 2007, Bansos 2008 dan korupsi pembangunan rintisan jalan Inbate-Buk-Napan tahun anggaran 2012.

Sementara kedelapan orang lainnya sedang menjalani proses hukum dan menyandang status tersangka pada kasus dugaan korupsi DAK PPO TTU, tahun anggaran 2008,2010 dan 2011 dengan total anggaran senilai 47,5 miliar untuk peningkatan mutu dan infrastruktur pendidikan pada 220 sekolah yang tersebar di Kabupaten TTU. Kedelepan tersangka saat ini sedang menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kefamenanu.

Menurut Radja, dari total jumlah yang ada potensi keterlibatan dari unsur PNS sangat terbuka. Ia mencontohkan dalam kasus DAK PPO masih terdapat sejumlah pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban seperti panitia PHO dan tim teknis penerima hasil pekerjaan. Pertanggung jawaban yang sama bakal menyeret sejumlah oknum PNS pada kasus dana hibah KPUD TTU tahun 2010.

“Dari jumlah yang ada keterlibatan oknum PNS bakal bertambah. Misalkan pada kasus DAK PPO ada keterlibatan panitia PHO dan tim teknis. Tapi, kami akan fokus dulu pada yang ada, karena nanti kami dikejar-kejar termasuk pada kasus dana hibah Pilkada TTU tahun 2010 di KPUD, ada keterlibatan oknum PNS dan pihak-pihak di luar PNS. Tapi kami saat ini benar-benar fokus pada PPO dan masih diskusi internal untuk mengekspose bagaimana pengembangannya,” ungkap Radja.

Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Yakobus Taek Amfotis, ketika dikonfirmasi VN terkait jumlah oknum PNS yang terjerat dalam skandal korupsi di Kabupaten TTU mengatakan pihaknya tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya. Namun dari jumlah kasus yang ada, jumlah PNS yang terlibat hingga puluhan.

Ditanya terkait apa sanksi penjatuhan hukuman kepada para PNS jika terbukti melakukan korupsi, Amfotis mengatakan berdasarkan sanksi hukuman yang berlaku, para pelaku dikenakan pemotongan terhadap gaji mereka.

“Yah, berdasarkan sanksi hukuman yang berlaku, para pelaku dikenakan pemotongan gaji,” tandas Amfotis tanpa menyebutkan berapa persen gaji yang dipotong. (Lius Salu)

Related posts