ENDE, berandanusantara.com – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2009-2010 yang diduga menelan kerugian negara senilai Rp 1 Miliar, dari total anggaran Rp 8 Miliar, kini terus ditelusuri untuk mencari oknum-oknum yang terlibat.
Aparat Kejaksaan Negeri Ende kini telah memeriksa 700 orang saksi, guna mencari tahu secara pasti siapa saja yang punya keterlibatan terhadap pengelolaan anggaran negara tersebut. “Untuk kasus ini, ami sudah menetapkan tersangka untuk kasus ini yaitu bendahara bantuan sosial dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah atas nama Stef Woghe,” sebut Kasi Intel Kejari Ebde, Rohman Marsudi di ruang kerjanya, belum lama ini.
Rohman mengatakan, pengusutan kasus dana bansos memakan waktu yang cukup lama. Tim Kejaksaan mengalami kesulitan dalam proses pengusutan kasus dana bansos tersebut. Menurutnya, ada banyak pihak yang harus diminta keterangan dalam kasus pengelolaan dana bansos sebesar Rp 8 Miliar itu.
“Kita temukan ada kerugian negara dalam penggunaan dana bansos untuk dua tahun dari 2009-2010 sebesar Rp 1 Miliar. Ada berbagai macam bentuk dan modus korupsi dari pengelolaan dana tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan, dugaan korupsi diantaranya penyaluran dana yang fiktif dan juga pemanfaatan dana bansos yang tidak sesuai peruntukannya. Semua pihak penerima dana bansos, kata dia, akan dimintai keterangannya sesuai dengan bukti yang jaksa miliki.
“Data terkait pengelolaan dana bansos sudah disita, selain Stef Woghe, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya dari modusnya sudah jelas ada. Banyak pihak yang terlibat tapi kami masih melakukan pendalaman agar bisa jelas ada perbuatan melanggar hukum dalam penyaluran dana bansos tersebut,” tandas Rohman.
Secara terpisah, Direktur GAS (Gerakan Aspiratif Sosial) Ende, Armandus Nanga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang sudah mentapkan tersangka dalam pegelolaan dana bansos 2009-2010. Dia juga mengharapkan agar pihak Kejaksaan secepatnya memeriksa dan mengumumkan kepada publik siapa saja yang terliba dalam pengelolaan dana bansos tersebut, agar terang benderang.
“Dilihat dari proses penyaluran tidak mungkin hanya satu orang yang terlibat, pasti ada yang lain. Hanya perlu diketahui ada atau tidak upaya kerja sama dan unsur perbuatan melanggar hukum. Kami sangat mengharapkan aparat kejaksaan bisa mengungkapkan kasus tersebut secara transparan agar masyarakat bisa tahu dan mendapat nilai edukasi dari kasus tersebut,” pungkas dia. (Man/Fasi)