KPP Pratama Kupang Buka Loket Khusus dan Layanan Akhir Pekan untuk Pelaporan SPT

  • Whatsapp
Suasana pelayanan di KPP Pratama Kupang. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – KPP Pratama Kupang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan perpajakan yang cepat, tepat, dan pasti kepada seluruh Wajib Pajak. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah dibukanya loket khusus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Memasuki tahun pajak 2026, pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui sistem baru Direktorat Jenderal Pajak, yakni Coretax DJP yang dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Sistem ini menggantikan layanan DJP Online yang selama ini digunakan wajib pajak.

Read More

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 wajib memiliki akun Coretax DJP, melakukan aktivasi, serta memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Tanpa ketiga hal tersebut, pelaporan SPT tidak dapat dilakukan.

Hingga 23 Januari 2026, antusiasme Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang terlihat cukup tinggi. Tercatat sebanyak 41.362 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax, dan 36.263 Wajib Pajak sudah membuat kode otorisasi atau passphrase. Dari jumlah itu, 2.051 Wajib Pajak telah berhasil melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menyambut positif tingginya partisipasi tersebut dengan membuka loket khusus pelaporan SPT Tahunan yang mulai beroperasi pada Senin, 26 Januari 2026. Selain itu, KPP Pratama Kupang juga akan membuka layanan perpajakan pada akhir pekan mulai Februari hingga akhir Maret 2026.

“Layanan akhir pekan ini kami siapkan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,” ujar Rimedi. Informasi jadwal layanan akhir pekan dapat diakses melalui media sosial resmi @pajakkupang atau laman Facebook KPP Pratama Kupang.

Rimedi juga mengingatkan Wajib Pajak untuk mempersiapkan dokumen pendukung sebelum melaporkan SPT Tahunan. Bagi karyawan, ASN, TNI, Polri, maupun PPPK, dokumen yang perlu disiapkan meliputi bukti potong pajak dari pemberi kerja, daftar harta dan utang per akhir tahun, serta data anggota keluarga dan tanggungan.

Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus UMKM diminta menyiapkan catatan peredaran bruto selama satu tahun. Untuk Wajib Pajak Badan, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain laporan keuangan, daftar aset, daftar utang, serta dokumen pendukung lainnya.

“Saya berharap seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik mungkin. Jangan menunda pelaporan SPT. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi batas akhirnya 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026,” tutup Rimedi. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *