KUPANG – Kisruh yang terjadi di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari mulai mendapat perhatian serius dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Pemerintah melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H.O. Siagian, memastikan akan mengambil langkah penanganan dengan memanggil tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sekaligus menyiapkan jalur mediasi guna meredam konflik yang berkembang di internal koperasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Herbert setelah adanya laporan dari anggota koperasi terkait dinamika tata kelola serta proses pelaksanaan organisasi di KSP Kopdit Swasti Sari pada Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Herbert, tahap awal yang dilakukan pihak kementerian ialah meminta penjelasan langsung dari tim UKK yang sebelumnya melaksanakan proses uji kelayakan terhadap bakal calon pengurus dan pengawas koperasi. Langkah ini dinilai penting agar kementerian memperoleh gambaran menyeluruh sebelum menentukan tindak lanjut.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memanggil tim UKK yang melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari. Kami perlu memperoleh penjelasan lengkap agar persoalan ini dapat dipahami secara objektif,” ujar Herbert didampingi staf khusus Menteri Koperasi, Rudi Wijaya, saat menerima anggota koperasi, Jefri Tapobali.
Selain memanggil tim UKK, pihak kementerian juga akan berkoordinasi dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi. Herbert menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berada dalam ranah deputi kelembagaan, sehingga perlu dibahas bersama guna mencari akar persoalan dan solusi yang tepat.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT merupakan domain mereka. Dari hasil pembahasan itu nantinya akan ditentukan langkah terbaik agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik,” katanya.
Herbert menilai persoalan yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran nasional terkait tata kelola koperasi, khususnya jika nantinya ditemukan pola penyelesaian yang dapat diterapkan pada kasus serupa di berbagai daerah.
Ia menegaskan bahwa kementerian akan mengedepankan pendekatan mediasi dan penyelesaian nonlitigasi karena tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum.
“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi atau penyelesaian secara nonlitigasi. Kami bukan aparat penegak hukum. Karena itu, langkah yang kami lakukan adalah mempertemukan pihak-pihak terkait setelah menerima masukan dari tim UKK maupun deputi kelembagaan,” jelas Herbert.
Meski belum menentukan target waktu penyelesaian, Herbert memastikan kementerian akan bergerak cepat agar konflik tidak berkepanjangan dan tidak mengganggu stabilitas pelayanan koperasi kepada para anggota.
Pelayanan Anggota Diminta Tetap Berjalan
Di tengah polemik yang berlangsung, Herbert juga mengingatkan jajaran pengurus, pengawas, hingga karyawan KSP Kopdit Swasti Sari agar tetap menjaga kualitas pelayanan kepada anggota koperasi.
Menurutnya, konflik internal tidak boleh berdampak terhadap hak-hak anggota maupun aktivitas pelayanan sehari-hari.
“Dalam situasi seperti ini, pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan normal demi kepentingan bersama. Jangan sampai konflik internal justru mengganggu hak-hak anggota. Anggota harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik internal memang penting, namun kesejahteraan anggota dan stabilitas pelayanan koperasi tetap harus dijaga selama proses penyelesaian berlangsung.
“Saya juga menitip pesan kepada Pak Jefri, walaupun hanya sebagai anggota, agar pelayanan kepada anggota tetap berjalan. Kami akan menjalankan tiga langkah tersebut,” tutup Herbert. (*/BN)






