Ketua PGRI NTT Dukung Pergub Jam Belajar, Peran Orang Tua Dinilai Kunci Keberhasilan

  • Whatsapp
Samuel Haning. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Samuel Haning, menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Gubernur NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat yang mengatur pelaksanaan jam belajar bagi anak-anak usia sekolah di rumah dengan pendampingan orang tua.

Menurut Samuel, kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi NTT tersebut merupakan langkah positif untuk membangun budaya belajar, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat karakter generasi muda di daerah ini.

Read More

“Pada prinsipnya saya sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi NTT melalui Pergub Jam Belajar. Ini sangat membantu anak untuk disiplin belajar, bukan hanya di sekolah tetapi juga di rumah,” kata Samuel Haning, Kamis (11/6/2026).

Pergub Nomor 24 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan Gerakan Jam Belajar Masyarakat setiap pukul 18.00 hingga 19.30 WITA. Dalam waktu tersebut, anak-anak didorong untuk fokus belajar di rumah dengan pendampingan orang tua serta membatasi aktivitas yang dapat mengganggu proses belajar.

Samuel menegaskan bahwa tanggung jawab pendidikan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada guru dan sekolah. Orang tua, menurutnya, memiliki peran yang sangat penting karena lebih banyak berinteraksi dengan anak di lingkungan keluarga.

“Kalau orang tua turut berpartisipasi membantu dan memastikan anak memahami materi yang diperoleh di sekolah, tentu ini menjadi langkah yang sangat baik bagi kemajuan pendidikan,” ujarnya.

Ia menilai tantangan pendidikan saat ini tidak hanya berkaitan dengan prestasi akademik, tetapi juga pembentukan mental, karakter, dan etika peserta didik. Perubahan sosial yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, turut memengaruhi perilaku anak-anak sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak dalam proses pembinaan.

“Anak-anak sekolah juga harus dibina mentalnya. Zaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Etika siswa terhadap guru maupun orang tua perlu terus diperkuat,” katanya.

Salah satu poin penting dalam Pergub tersebut adalah pembatasan penggunaan telepon genggam atau handphone selama jam belajar berlangsung. Samuel menilai penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat berdampak negatif terhadap konsentrasi belajar dan perkembangan perilaku anak.

Meski demikian, ia mengakui bahwa teknologi tetap memiliki manfaat apabila digunakan secara tepat untuk mendukung kegiatan pendidikan.

“Kalau HP digunakan untuk kepentingan pendidikan tentu tidak masalah. Tetapi kalau digunakan untuk bermain game atau aktivitas lain yang mengganggu belajar, itu yang tidak diperbolehkan. Ini juga merupakan pencerminan untuk lebih disiplin,” tegasnya.

Samuel menambahkan bahwa orang tua merupakan garda terdepan dalam menunjang kemajuan pendidikan anak. Menurutnya, apabila disiplin berhasil ditanamkan di rumah, maka anak akan lebih mudah menerapkannya di sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kalau anak bisa disiplin di rumah, maka di mana saja dia akan belajar untuk disiplin,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pemerintah menyiapkan mekanisme pembinaan khusus bagi anak-anak yang mengalami masalah kedisiplinan dan perilaku. Menurutnya, pembinaan karakter perlu dilakukan secara berkelanjutan agar generasi muda memiliki mental yang kuat dan bertanggung jawab.

Samuel juga mendorong adanya pengawasan terhadap anak-anak usia sekolah yang masih berkeliaran di luar rumah pada saat jam belajar berlangsung. Menurutnya, pengawasan dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Satpol PP, sehingga implementasi Pergub berjalan lebih efektif.

“Kalau perlu ada pengawasan terhadap anak-anak usia sekolah yang berkeliaran saat jam belajar. Semua pihak harus bersama-sama bertanggung jawab terhadap masa depan pendidikan anak-anak kita,” pungkasnya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *