SoE, berandanusantara.com – Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah enam bulan tidak menerima gaji. Karena demikian, Pimpinan DPRD TTS meminta surat tertulis atau penjelasan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera (PKAD) TTS.
Berkaitan dengan hal ini, sebelumnya Kepala Dinas PKAD TTS, Yohanis Laos melalui salah satu stafnya, Marny Tanaem mengatakan bahwa dirinya tidak punya kewenangan mengenai hal tersebut. Dirinya juga mengarahkan Wartawan agar menanyakan hal ini kepada Bupati atau Pimpinan DPRD.
“Itu kewenangan Pak Kadis,” kata Marny Tanaem, mengutip pesan dari pimpinannya itu di ruang tunggu.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD TTS, Aleksander Kase kepada Wartawan, Jumat (22/1/2016), menjelaskan, pihak Dinas PKAD perlu membuat surat tertulis yang menegaskan alasan apa, sehingga berdampak pada tidak menerima gaji selama kurun waktu enam bulan.
“Kalau surat menyangkut yang menyatakan pelanggaran kewenangan untuk mengeluarkannya ada di Depdagri, sementara PKAD cukup surat penejelasannya saja,” jelas Aleks Kase.
Menurut Aleks, berdasarkan siklus penetepan anggaran seharusnya berlangsung pada 30 November, namun dokumen dari Pemerintah tidak diberikan kepada DPRD. Setelah DPRD bersurat ke pemerintah, dokumen tersebut baru diserahkan pada tanggal 1 Desember 2015, oleh karena itu Kadis PKAD cukup membuat surat saja, karena yang berpolemik adalah Kadis.
Sekertaris Dewan TTS, Julius Taneo mengaku, keterlambatan tersebut karena laporan DPA dari SKPD. Namun, sementara pihaknya terus membuat SPJ yang lain sambil menunggu proses dari SKPD. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya sudah beres,” katanya.
Ketua DPRD TTS, Jean Elen Melianus Neonufa, membenarkan kalau dokumen dari Pemerintah baru diserahkan pada tanggal 1 Desember 2015.
“Keterlambatan itu dari pemerintah sendiri, bukan DPRD, karena dokumen baru diserahkan tanggal 1 Desember, yang seharusnya pembahasan KUA Perubahan dan induk ditetapkan 9 September, tetapi RKA baru dapat tanggal 1 Desember,” ujar dia.
Berdasarkan Pemendagri No 52/2015 tentang petunjuk teknis penyusunan APBD 2016, halaman 88 angka rum 4 teknis penyusunan APBD, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetuji bersama Ranperda tentang APBD 2016 paling lama 1 bulan sebelum dimulai tahun anggaran 2016.
DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetuji bersama Ranperda tentang APBD 2016 sebelumnya dimulainya tahun anggaran 2016, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-udangan selama enam bulan.
Dalam hal Kepala Daerah terlambat menyampaikan Ranperda tentang APBD tahun 2016 kepada DPRD, maka sanksi tidak dapat dikenakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Sejalan dengan hal tersebut, Pemda harus memenuhi jadwal proses APBD tahun 2016. (Megy)