MATARAM, BN – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan perkembangan yang menggembirakan pada awal tahun 2026. Hingga 28 Februari 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp298,66 miliar atau 9,70 persen dari target tahunan. Angka ini tumbuh signifikan sebesar 38,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi struktur, penerimaan pajak di NTT masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp190,22 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp156,01 miliar. Kondisi ini menandakan bahwa sumber penerimaan masih bertumpu pada aktivitas ekonomi berbasis pendapatan dan konsumsi masyarakat.
Jika dilihat berdasarkan jenis pajak, PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp148,71 miliar atau sekitar 42,7 persen dari total penerimaan. Sementara itu, PPh Pasal 21 dan PPh Final turut memberikan kontribusi signifikan masing-masing sebesar 21,8 persen dan 19,8 persen, yang mencerminkan stabilitas pemotongan penghasilan serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
Secara sektoral, kontribusi terbesar masih berasal dari sektor Administrasi Pemerintah dan Perdagangan. Sektor Administrasi Pemerintah menyumbang 40,8 persen dengan pertumbuhan tinggi mencapai 83,8 persen. Disusul sektor Perdagangan sebesar 27,1 persen dan Jasa Keuangan sebesar 13,0 persen. Hal ini menunjukkan kuatnya belanja pemerintah serta stabilnya aktivitas ekonomi domestik di NTT.
Dalam hal kepatuhan, jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga akhir Februari 2026 mencapai 74.556 SPT, terdiri dari 73.756 SPT Orang Pribadi dan 800 SPT Badan. Capaian ini menjadi indikator awal yang positif dalam menjaga kepatuhan formal wajib pajak menjelang batas waktu pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak terus menggenjot peningkatan layanan digital melalui penguatan sistem Coretax, termasuk fitur aktivasi akun lewat aplikasi M-Pajak dan Coretax Form guna mempermudah pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil.
Untuk mendukung kemudahan tersebut, kantor pajak juga membuka layanan tambahan pada akhir pekan selama Maret 2026. Masyarakat diimbau segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menyatakan bahwa capaian awal tahun ini memberikan sinyal positif terhadap kinerja penerimaan pajak di NTT.
“Pertumbuhan penerimaan pajak di awal tahun mencerminkan aktivitas ekonomi yang tetap berjalan dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Kami akan terus mendorong optimalisasi penerimaan melalui peningkatan layanan, digitalisasi, serta sinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya momentum pelaporan SPT Tahunan dalam menjaga tren positif tersebut.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sebelum batas waktu. Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan, termasuk layanan akhir pekan, agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah,” pungkasnya. (*/BN)






