Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Bantu Korban Kecelakaan di Belu, Tak Sampai 24 Jam

  • Whatsapp
Penyerahan santunan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Belu kepada korban kecelakaan lalu lintas di ruas jalan Bundaran Halilulik, Kabupaten Belu. (Foto: istimewa)

ATAMBUA, berandanusantara.com – Peristiwa kecelakaan terjadi diruas jalan Bundaran Halilulik menuju Betun, tepatnya di Dusun Salore, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu pada Selasa (3/5/2022) dini hari.

Sepeda motor yang dikendarai oleh Wilhelmus Nana dengan membonceng Raimundus Aquino Kolo, menabrak mobil dump truck yang parkir di pinggir jalan, dan menyebabkan pengendara bermotor Wilhelmus Nana meninggal dunia. Sementara pembonceng mengalami luka-luka.

Read More

Mendapati informasi terkait peristiwa kecelakaan tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Belu, Yosi Iriantono merespon cepat dan segera berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Belu untuk memastikan kronologis kejadian dan keterjaminan korban.

Petugas Jasa Raharja Atambua melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka yang berada di Dusun Batu Merah, Desa Naikasa, Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu dihari yang sama untuk melakukan pemberkasan dan penyerahan santunan yang kurang dari 24 jam.

Pun demikian dengan pasien luka-luka, Raimundus Aquino Kolo yang di rawat di RSUD Atambua, petugas Jasa Raharja Atambua juga menerbitkan Surat Jaminan atas perawatan yang dilakukan terhadap pasien selama berada di Rumah Sakit.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin dalam siaran persnya Rabu (4/5/2022) mengungkapkan, sebagai penyelenggara perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, Jasa Raharja memiliki peran memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap maupun meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor maupun angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Santunan ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat. Adapun sebagai ahli waris meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp. 50 Juta sesuai dengan ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017,” kata Nasjwin.

Pada peristiwa kecelakaan yang dialami oleh korban meninggal dunia, Jasa Raharja NTT melalui Penanggung Jawab Jasa raharja Kabupaten Belu, telah menyerahkan hak santunan pada ahli waris Ibu almarhum, Sisilia Bubu, pada hari yang sama yakni Selasa 03 Mei 2022, atau kurang dari 24 jam setelah peristiwa kecelakaan terjadi.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja terus bertransformasi dengan basis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan Perusahaan dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan dilakukan secara cashless atau non tunai, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,” tutup Nasjwin. (*/BN/JR)

Related posts