Jasa Raharja Santuni 2 Pejalan Kaki yang Tewas Ditabrak Sepeda Motor di Ciamis

  • Whatsapp
Dok. Jasa Raharja.

CIAMIS – Dua orang pejalan kaki Husen Firdaus dan Hasan Firdaus tewas di tempat lantaran ditabrak sepeda motor yang datang dari arah utara Padaherang, menuju arah selatan Kalipucang.

Kedua korban tersebut tertabrak saat hendak menyeberang jalan. Keduanya mengalami luka-luka yang cukup serius. Warga di sekitar langsung membawa keduanya ke Puskesmas Kalipucang namun tak tertolong.

Read More

Pihak Jasa Raharja pun langsung merespon cepat. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP untuk mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris.

Kedua korban yang meninggal dunia pun langsung mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian. Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai
dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Utama PT. Jasa raharja Eivan A. Purwantono menjelaskan, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung
ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,” jelas Rivan.

“Demikian juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi,” tutupnya. (*BN/JR)

Related posts