Jasa Raharja Santuni Korban Tabrakan Beruntun di Jalur Kamanasa – Malaka

  • Whatsapp
Penanggung Jawab Jasa Raharja Malaka, Trisno Fanggidae saat menemui ahli waris dan keluarga korban kecelakaan. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Komitmen penuh Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur dalam memberikan perlindungan dan pelayanan santunan bagi korban kecelakaan terus diejawantahkan. Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi di Jalan raya jurusan Harekakae menuju Kamanasa tepatnya di Dusun Sukabi Wedik Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 00:30 Wita.

Setelah memperoleh informasi dan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Malaka, Penanggung Jawab Jasa Raharja Malaka, Trisno S Fanggidae merespon cepat dengan melakukan kunjungan kerumah duka guna melakukan pemberkasan dan penyerahan santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan tabrakan beruntun atas nama Frederikus Bau Kabosu.

Read More

Seperti diketahui sebelumnya peritiwa kecelakaan beruntun ini terjadi di ruas jalan jurusan Harekakae menuju Kamanasa yang melibatkan SPM Honda Beat Vs Mobil Pickup (dalam lidik) vs SPM Suzuki Shooter mengakibatkan pengendara SPM Honda Beat meninggal Dunia di TKP.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat dalam kesempatan terpisah, Kamis (28/07) mengungkapkan belasungkawanya atas peristiwa kecelakaan yang terjadi dan menyampaikan bahwa korban kecelakaan dalam peristiwa tersebut masuk dalam perlindungan dan jaminan Jasa Raharja.

“Jasa Raharja sebagai perwakilan negara diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanah Undang-Undang terkait Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan,” kata Muhammad Hidayat.

Menurut Muhammad Hidayat, santunan yang diberikan kepada ahli waris korban yakni ayah kandung almarhum, Mikhael Kabosu, didasarkan juga pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, dimana ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak atas santunan senilai Rp 50 Juta, sedangkan korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan sampai dengan maksimal senilai Rp 20 juta.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan,” urainya.

Muhammad Hidayat juga menghimbau kepada msayarakat pengguna kendaraan bermotor untuk senantiasa taat dan berhati-hati dalam berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan berlalulintas.

“Belajar dari banyak kasus yang sudah terjadi, kami juga akan mendorong berbagai pihak dan para pemangku kepentingan bidang transportasi, untuk terus berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang efisien, sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan, bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan,” tutup Muhammad Hidayat. (*/BN/JR)

Related posts