KUPANG, berandanusantara.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap getol menyuarakan seputar dugaan permufakatan jahat di tubuh Bank NTT. KNPI lantas menilai SK Gubernur NTT terkait perpanjangan masa jabatan Direksi dan Komisaris Bank bermoto melayani lebih sungguh itu cacat hukum dan tidak prosedural.
Apalagi, berkas pergantian kepengurusan yang diajukan oleh KRN Bank NTT ditolak Otoritas Jasa Keuangan. Mereka juga menyayangkan sikap gubernur NTT, lantaran perpanjangan jabatan Eduardus Bria Seran sebagai Plt Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Dana, serta beberapa Komisaris lainnya melalui surat keputusan itu tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang perseroan terbatas.
“Ini menyalahi undang-undang perseroaan dan seharusnya melalui hasil keputusan RUPS. Keputusan gubernur Frans ini konyol,” kata Amos Lafu Korlap Demonstrasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTT, yang melakukan aksi di depan kantor pusat Bank NTT, Rabu (24/1/2018).
Dalam orasi itu, Amos mengungkapkan bahwa pihak OJK telah mengirimkan sebuah surat rahasia kepada Bank NTT untuk dilakukan RUPS pada (25/1/2018) untuk melegitimasi keputusan konyol gubernur NTT dua periode itu.
“Seolah-olah surat rahasia OJK melegitimasi agar para Direksi segera melakukan RUPS untuk melegalkan keputusan cacat dan konyol gubernur Frans. Ini soal nurani pemimpin yang belum terkonsolidasi dengan baik,”kata Amos.
Selain itu, Herman Boki Ketua KNPI NTT mengatakan, diduga ada niat permufakatan jahat pihak direksi, komisaris merubah anggaran dasar rumah tangga (Ad/ART).
” Saya tidak mengerti orang-orang ini sehat atau tidak. Bahwa dalam RUPS tanggal 11 Agustus 2017 di Maumere, yang diusulkan dan diputuskan OJK adalah calon bukan definitif. Dan kalau definitif harus dilakukan dulu tes kemampuan dan kepatutan sesuai amanat undang-undang,” kata Boki.
Lanjut Boki, lebih anehnya Direksi KRN Petrus Jemadu yang menyerahkan berkas-berkas pergantian calon Dirut, Direksi, dan Komisaris, ditolak OJK. Dan alasan yang disampaikan Petrus Jemadu bahwa penolakan oleh OJK karena masalah administrasi. Namun setelah dicek, ternyata bukan masalah administrasi tetapi masalah substantif.
“Mana bapak Pit Jemadu. Kenapa berkas dipulangkan OJK. Itu bukan karena masalah administrasi tetapi substantif. Semua ada aturannya,” tegas Boki.
Untuk itu, KNPI NTT menuntut agar OJK RI NTT mencabut surat rahasia OJK RI NTT Nomor: SR-3/KO.0802/2018 tentang penegasan perpanjangan sementara pengurus PT Bank NTT kepada Dewan Komisaris PT Bank NTT yang menyarankan segera dilakukan RUPS.
“Diduga ini bagian dari konspirasi OJK RI perwakilan NTT untuk melegalkan semua keputusan gubernur NTT yang cacat hukum,” kata Boki.
Tuntutan kedua KNPI yakni meminta OJK RI segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja OJK RI NTT yang diduga tidak profesional dan bertentangan dengan undang-undang.
“Demi kebaikan, kami menuntut agar semua pemegang saham dengan tegas menolak melegitimasi semua keputusan gubernur Frans Lebu Raya dalam RUPS LB Bank NTT yang akan dilaksanakan pada Kamis (25/1/2018) karena cacat hukum,” pungkas Boki. (AM/Lbtn)