JAKARTA – Pekan depan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman yang diajukan mulai dari hukuman kebiri hingga hukuman mati.
“Pemberatan hukuman dari mulai kebiri hingga hukuman mati. Di samping itu hukuman lainnya yang bersifat sanksi sosial. Akan kita advokasi, tidak hanya ke kementerian teknis tetapi juga ke Mahkamah Agung. Senin kita ke sana,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am, di kantornya, Jumat (9/10/2015).
Menurut Asrorun, tujuan pihaknya mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bertujuan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kasus tersebut.
“Jangan sampai ada peringanan atau bahkan peringanan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini meneguhkan keberpihakan hukum terhadap perlindungan anak,” ujar dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Asrorun dan jajarannya mengadakan pertemuan dengan sejumlah gerakan dan komunitas peduli anak.
Pertemuan menghasilkan delapan poin yang merupakan bentuk respon dan penyikapan terhadap kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak yang marak belakangan ini.
Poin pertama berisikan penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.
Tujuannya agar proses penanganan kasusnya dapat dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Poin kedua adalah pencanangan komitmen bersama dari berbagai pihak.
Komitmen ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang ramah anak melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Poin selanjutnya merupakan poin yang berisikan upaya KPAI untuk mendorong komitmen aparatur pemerintah, melalui kehadiran simbol negara, baik kepala negara dan ibu negara beserta jajarannya dalam penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak.
Salah satunya dengan pencanangan gerakan nasional penyelamatan anak-anak Indonesia. Poin keempat adalah upaya KPAI untuk mendorong peran tokoh agama agar berperan aktif dalam pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.
Poin kelima merupakan tindak lanjut poin pertama, yakni memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak, bahkan sampai tahap pemberian hukuman mati.
Poin keenam merupakan komitmen bersama untuk membangun kembali jati diri bangsa yang dikenal santun dan berbudaya melalui konsolidasi budaya.
Sedangkan poin ketujuh adalah poin mengenai rencana KPAI membuka posko pengaduan masyatakat menyikapi kabut asap yang telah menjadi bencana berkepanjangan di Kalimantan dan Sumatera.
Dan poin terakhir adalah upaya KPAI untuk mendorong dijadikannnya sekolah dan tempat ibadah sebagai pusat penanganan pertama perlindungan anak. (sumber: kompas.com)