Pelaksana Proyek RSUD Ba’a Senilai Rp 12 Miliar Tutupi Informasi Pekerjaan

  • Whatsapp
Made Astika (Kanan) dan bahan material berupa tiga jenis semen yang berbeda serta pasir yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis (foto: Arkhimes Molle/BN)
Made Astika (Kanan) dan bahan material berupa tiga jenis semen yang berbeda serta pasir yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis (foto: Arkhimes Molle/BN)
Made Astika (Kanan) dan bahan material berupa tiga jenis semen yang berbeda serta pasir yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis (foto: Arkhimes Molle/BN)

RONDA, berandanusantara.com – PT Mojo Wijaya Karya selaku pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a, Rote Ndao, Nusa tenggara Timur (NTT) terkesan menutupi berbagai informasi dan progres pekerjaan kepada media.

Pemegang Kuasa Direktur PT Mojo Wijaya Karya, Made Astika, saat dihubungi via telepon seluluernya, Kamis (8/10/2015) siang menolak untuk memberikan keterangan saat ditanya tentang progres pekerjaan proyek bernilai Rp 12 miliar, yang bersumber dari APBD kabupaten Rote Ndao tersebut. Saat itu, berandanusantara.com mencoba mengkonfirmasi soal data yang didapat, dimana dalam pekerjaan tersebut menggunakan pasir lokal yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis.

Selain itu, dalam pembangunan itu juga menggunakan tiga jenis semen yang berbeda untuk satu bangunan yakni; semen Tonasa, semen Tiga Roda dan semen Kupang. Made Astika beralasan bahwa dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena bukan merupakan kewenangannya. Dirinya mengarahkan untuk menanyakan semua informasi ke bagian hubungan masyarakat (Humas) Setda Kabupaten rote Ndao.

“Sudah ada kesepakatan antara saya sebagai pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak RSUD Ba’a untuk tidak memberikan informasi berkaitan dengan hal apapun kepada wartawan. Jika ingin mengetahui informasi langsung saja ke Humas, atau atas persetujuan Humas barulah bisa dikasi informasi,” katanya.

Sementara PPK Yon Nge, ST membantah kalau ada kesepakatan antara dirinya dengan Kontraktor sehubungan dengan keterbukaan informasi publik. Dirinya mengaku pernah menjelaskan kepada kontraktor pelaksana, bahwa yang berkaitan informasi atau data perkembangan pekerjaan yang menjadi tugas PPK, maka hal tersebut perlu ada surat dari pihak Humas Rote Ndao. Sementara, kata dia, apabila berkaitan dengan pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh kontraktor, maka itu kewenangan kontraktor untuk menjelaskannya.

“Saya tidak pernah melarang apalagi punya kesepakatan dengan pak Made sebagai kontraktor untuk memberi informasi kepada wartawan. Kalau dia tidak kasih informasi itu menurut maunya dia (Made), bukan ada larangan atau kesepakatan dengan kami,” ujar Yon.

Ketua Komisi C DPRD Rote Ndao, Anwar Kiah mengatakan sikap pelaksana proyek yang menutup informasi kepada masyarakat melalui pers tidak bisa dibenarkan. Menurut dia, dalam proses pembangunan sebuah daerah perlu mendapat kontrol sosial dan salah satunya adalah melalui media. Apalagi proyek ini menggunakan dana masyarakat melalui APBD.

Dikatakan Anwar, pihaknya dalam waktu dekat akan turun lapangan guna melihat secara langsung untuk melihat perkembangan pekerjaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mendesak agar dilakukan uji kelayakan material yang digunakan. Menurut dia, hal ini penting karena semisal matertil pasirnya saja berdebuh dan kadar di atas 0,22 persen, maka yang jelas materil itu tidak layak.

“Ini akan berpengaruh terhadap mutu dan kualitas pekerjaan. Yang kita harapkan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Rote Ndao dan bukan kerja asal jadi,” tegas Anwar sembari mengaku bahwa pihaknya dari Komisi B dan C DPRD Rote Ndao juga pernah satu kali melakukan pemantauan pekerjaan ini, namun kontraktor menolak untuk menemui para wakil rakyat itu. (Arkhimes/Ryan)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *