Pemda Rote Ndao Terancam Tidak Kebagian Deviden Bank NTT

  • Whatsapp
Yosia A Lau, SE (ryan/BN)
Yosia A Lau, SE (ryan/BN)
Yosia A Lau, SE (ryan/BN)

RONDA, berandanusantara.com – Keterlambatan penetatapan Peraturan Daerah (perda) yang mengatur tentang penyertaan Modal ke Bank NTT jelas berdampak pada konstribusi atau deviden bagi daerah.

Hal ini diungkapkan ketua komisi B DPRD Rote Ndao, Yosia Lau, SE saat ditemui berandanusantara.com, Sabtu (10/10/2015), di gedung Sasando DPRD kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Keterlambatan ini sangat berdampak, karena waktu efisien tertib penyertaan dana adalah 12 bulan. Kalau baru akan dimasukan sekarang, maka belum tentu pemerintah Rote Ndao belum tentu akan memperoleh bunga atau deviden dari bank NTT,” katanya.

Ia mengatakan, dalam kaitannya dengan pembagian deviden, bank NTT melaporkan ke Bank Indonesia untuk diproses dalam kurun waktu sekitar beberapa bulan. Setelah mendapatkan pengakuan dari Bank Indonesia, barulah bisa dihitung pembagian keuntungannya. Sehingga, menurut dia, untuk Rote Ndao tahun 2015 ini sangat tidak berpeluang untuk bisa mendapatkan pembagian keuntungan atau deviden.

“Anggaran Induk 2015 sudah ditetapkan pada Desember 2014, untuk itu seharusnya APBD ditetapkan pemerintah sudah harus ajukan Ranperda tentang penyertaan modal, sehingga semuanya bisa berjalan,” ungkap dia.

Menurut dia, penyertaan modal ke bank NTT sangat penting untuk mendukung likuiditas, karena bank NTT merupakan bank daerah milik seluruh masyarakat. Sehingga, Pemda Rote Ndao sebagai salah satu pemegang saham wajib menyertakan modal sesuai dengan kemampuan daerah, karena telah tertuang dalam MoU.

“Tahun lalu, penyertaan modal dari pemda Rote Ndao mencapai Rp 20 miliar, dan di tahun 2015 kami rencanakan penambahan Rp 5 miliar. Jika disetujui, maka modal di bank NTT sudah di atas angka Rp 20 miliar,” ujarnya. (Arkhimes/Ryan Tulle)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *