KUPANG, BN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi melantik tujuh anggota KPID NTT periode 2026–2029 di Aula Palapa Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Senin (30/3/2026) malam.
Dalam arahannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa kehadiran KPID tidak hanya sebatas lembaga pengawas penyiaran, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjamin hak publik atas informasi yang benar dan berkualitas.
Menurutnya, di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat dihadapkan pada banjir konten yang tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, peran KPID menjadi krusial dalam memastikan setiap siaran tetap berada dalam koridor etika dan kepentingan publik.
“Media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik dan memperkuat nilai kebangsaan. KPID harus hadir sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas dalam mengawasi konten siaran agar tetap berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, KPID juga memiliki tanggung jawab dalam menindaklanjuti aduan masyarakat serta menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkeadilan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga memiliki ruang untuk mengontrol kualitas siaran.
Lebih lanjut, Gubernur Melki mendorong KPID agar aktif melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran, termasuk memastikan seluruh konten yang disajikan memenuhi standar kelayakan dan tidak menyesatkan publik.
Selain itu, KPID diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui penyebaran informasi yang edukatif dan konstruktif.
Dalam konteks pemerataan informasi, ia juga menyoroti pentingnya menghidupkan kembali lembaga penyiaran yang tidak aktif, khususnya di wilayah perbatasan. Hal ini dinilai penting untuk menjamin seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, memperoleh akses informasi yang setara.
“Perlindungan hak publik atas informasi harus menjadi prioritas. Kualitas penyiaran bukan hanya soal konten, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi antara KPID, pemerintah daerah, serta lembaga penyiaran dalam memastikan informasi pembangunan dapat tersampaikan secara luas dan tepat sasaran.
Tujuh anggota KPID NTT yang dilantik yakni Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Saluk, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Fredrikus Royanto Bau.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, Komisi Informasi Provinsi NTT, anggota KPID periode sebelumnya, tim seleksi, pimpinan perangkat daerah, pimpinan media massa, serta insan pers. (*/BN)






