
Kefamenanu, berandanusantara.com – Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ADC dan mantan Sekertarisnya berinisial NB, periode 2009-2014, Senin (09/02/2015) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri kefamenanu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan korupsi dana hibah pemilukada tahun 2010 sebesar 900 juta dari total dana 14 miliar.
“Terkait hal ini, hari ini (Senin Red-) atas nama Kejari Kefamenanu, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan print 01 atas nama ADC dan print 02 atas nama NB. Kedua orang ini terlibat terlangsung dalam pengelolaan dana hibah pemilukada Kabupaten TTU tahun anggaran 2010,” tandas Kajari Kefamenanu, Kahono melalui Kasi Pidsus, Frangky M Raja.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan menemukan adanya indikasi mark up dana dalam proses pemilukada tahun 2010. Selain itu, tidak ada dasar dalam penyusuanan rencana kegiatan pemilukada saat itu sehingga diduga ada kelebihan pembayaran yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, dua mantan pejabat KPUD Timor Tengah Utara ini sudah diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Kefamenanu. Namun hingga ditetapkan menjadi tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan negeri kefamenanu. Dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan pemilukada tahun 2010 sebesar 900 juta rupiah ini terungkap setelah adanya temuan dari BPKP Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Awalnya dana hibah itu diberikan sebesar 14 miliar untuk dua putaran pemilukada namun pada kenyataannya hanya satu putaran saja namun dalam pertanggungjawaban dana tersebut ternyata tidak sesuai.
Disinggung soal penambahan tersangka, Frangky yang didampingi Kajari Kahono bersama empat rekan jaksa lainnya mengatakan saat ini belum ada. Namun akan berkembang pada proses penyelidikan berikutnya. “Baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tunggu saja tanggal mainnya ,” pungkasnya. (lius salu)