KEFAMENANU, berandanusantara.com – Polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (3/8/2015) kemarin, sekira pukul 10.40 wita melakukan rekonstruksi kasus pengrusakan Pos Pam Tulip Polres TTU yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2015 lalu.
Kapolres TTU, AKBP Robby M. Samban melalui Kasubag Humas Iptu Petrus Nailiu mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk perlengkapan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejari kefamenanu.
“Rekonstruksi ini untuk penuhi P 19 atau petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu,” tandasnya.
Petrus mengatakan, hasil rekonstruksi tersebut akan dikembalikan ke pihak Kejari Kefamenanu sambil menunggu P 21 dari kejaksaan untuk selanjutnya penyerahan berkas tahap dua disertai barang bukti dan para tersangka ke pihak kejari untuk dimulai proses persidangan.
Disaksikan wartawan, rekonstruksi yang dipimpin langsung Kapolres TTU, AKBP Robby M Samban tersebut sempat membuat macet arus lalu lintas dan menyita perhatian warga yang melintas melewati pos Tulip. (Lius Salu)