KEFAMENANU, berandanusantara.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 14 Kg daging sapi penuh belatung yang dijual kepada pembeli di Pasar Tradisional Eban, Desa Salu, Selasa (15/3/2022).
Kapolsek Miomaffo Barat Ipda Putu Ediarta saat dikonfirmasi media membenarkan peristiwa tersebut. Dia menjelaskan, dalam operasi pasar anggotanya menemukan daging sapi yang tidak layak dikonsumsi dan dalam kondisi penuh belatung dijual oleh oknum pembeli ke masyarakat.
Menurut Ipda Putu Ediarta, pihaknya sebelumnya telah mendapatkan laporan dari petugas Dinas Peternakan TTU bahwa adanya temuan daging sapi yang mengeluarkan bau tak sedap dijual di pasar tradisional. Setelah mendapat laporan, Kapolsek bersama anggota langsung melakukan operasi di pasar.
“Dan ternyata dalam operasi ditemukan sebanyak 14 Kg daging sapi sudah mengeluarkan bau tak sedap dan penuh belatung,” jelas Kapolsek.
Pihaknya pun langsung mengamankan daging sapi tidak layak dikonsumsi tersebut beserta oknum penjual yakni HS (24) dan FS (21). Kedua oknum penjual tersebut berasal dari Kefamenanu. Mereka mengaku menjual daging milik MM, yang juga warga Kefamenanu.
“Kasus ini sudah kami serahkan ke Polres TTU untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Vian Anunu/BN)