KUPANG, berandanusantara.com – PT Pupuk Kaltim yang ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi, memastikan stok pupuk untuk provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kondisi aman. Bahkan, ketersediaannya cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk dalam tiga bulan ke depan.
Hal ini ditegaskan oleh Manager Pemasaran Public Service Obligation (PSO) I PT Pupuk Kaltim, Muhamad Yusri, saat kegiatan sosialiasi product knowledge dan media tour wilayah Bali, NTB dan NTT, Kamis (4/3/2016), di ruang pertemuan restoran Beer and Barrel, kota Kupang, NTT.
Dia menjelaskan, acuan penyaluran pupuk bersubsidi di NTT adalah peraturan Menteri Perdagangan RI, peraturan Menteri Pertanian RI, serta disinkronkan dengan peraturan gubernur masing-masing daerah tentang penyaluran pupuk bersubsidi untuk masyarakat.
Menurut dia, PT pupuk Kaltim mendapat penugasan dari PT Pupuk Indonesia untuk menyalurkan 1,6 juta ton pupuk urea untuk 18 provinsi yang ada di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur. Stok pupuk untuk NTT saat ini, jelas dia, tersedia 5400 ton.
“Para petani tidak perlu ragu akan ketersediaan pupuk. Setiap bulan kami melajukan pengadaan lagi sebagai stok untuk tiga bulan lagi. Ini untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk, khususnya pupuk bersubsidi,” jelas Muhamad Yusri.
Dalam hal pendistribusian pupuk, kata dia, untuk kawasan timur Indonesia, termasuk NTT, memiliki banyak kendala terutama di bidang transportasi. Namun, PT Pupuk kaltim telah berkomitmen akan berupaya semaksimal mungkin agar pendistribusiannya dapat berjalan secara baik.
“Ini komitmen kami, karena NTT juga merupakan provinsi yang sangat mendukung program ketahanan pangan nasional. Berbagai upaya akan kami lakukan agar mendukung ketahanan pangan di NTT, lewat ketersediaan pupuk bersubsidi,” ujar dia.
Ia menambahkan, untuk meminimalisir terjadinya di tingkat distributor dan pengecer, PT Pupuk Kaltim akan secara rutin setiap bulan akan melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap para distributor dan pengecer, guna menghindari adanya permainan dalam hal penjualan.
“Adimistrasi di tingkat distributor dan pengecer harus tertib. Apabila didapati ada permainan dalam penjualan pupuk bersubsidi, maka distributor atau pengecer akan kami berikan sanksi yang tegas,” ungkap dia. (Andyos)