Samuel Haning – Soleman Radja Disebut Telah Merugikan Ribuan Mahasiswa

  • Whatsapp
Sidang Soleman Radja VS Samuel Haning. (Ist)

 

Sidang Soleman Radja VS Samuel Haning. (Ist)
Sidang Soleman Radja VS Samuel Haning. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Kasus yang melibatkan dua tokoh PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT), baik Soleman Radja maupun Samuel Haning dinilai sebagai persoalan yang sangat merugikan ribuan mahasiswa.

Hal ini terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Samuel Haning, di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (7/1/2016).

Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut tak segan-segan menuding kedua petinggi PGRI NTT ini telah membuat ribuan mahasiswanya menjadi korban.

Menurut Majelis Hakim, perseteruan antara Samuel Haning dan Soleman Radja, bisa diselesaikan dengan hati, namun karena keegoisan dan adanya kepentingan antara keduanya, membuat ribuan mahasiswa pada Universitas PGRI NTT menjadi korban.

“Sebenarnya ini bias diselesaikan dengan hati tapi karena ada kepentingan saja makanya seperti ini. Keduanya tidak berpikir soal mahasiswa akhirnya mahasiswa yang menjadi korban,“ kata salah satu Majelis Hakim.

Dalam persidangan itu juga, Hakim mengatakan bahwa seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan hati, namun hanya karena kepentingan kedua pihak tersebut sehingga berdampak pada Mahasiswa. Keduanya, jelas Majelis Hakim, bahkan sama sekali tidak berpikir bagaimana menyelamatkan mahasiswanya.

“Kalian berdua seharusnya berpikir bagaimana caranya untuk selamatkan ribuan mahasiswa di PGRI NTT. Bukan, berpikir diri masing-masing karena kepentingan semata, “ ungkap hakim.

Dalam persidangan itu juga, ketika Soleman Radja diperiksa sebagai saksi mengatakan, status Samuel Haning sebagai rektor tidak sah. Sebagaimana keputusan Dikti. Namun, anehnya Samuel Haning tetap melaksanakan wisuda terhadap mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, bukti lain yang ditunjukan kuasa hukum terdakwa menunjukan bukti bahwa tertanggal 8 November 2014, Soleman Radja selaku ketua Yayasan PGRI NTT menyatakan bahwa terdakwa masih sah sebagai rektor PGRI NTT. (AM/Richo)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *