BA’A, berandanusantara.com – Penyebutan Bupati kedua yang selama ini disematkan untuk Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote Ndao, NTT, rupanya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Sekertaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Jonas Selly, seperti dilansir beritantt.com, Senin (4/1/2019) mengungkapkan hal tersebut. Meski drmikian, saat ditanya nomor perda tersebut, dia malah enggan berkomentar.
Dia hanya meminta agar hal yang menyangkut penyebutan istilah Bupati kedua tidak dipolemikan lagi, karena menurutnya itu tidak merugikan orang lain.
Sebelumnya, anggota DPRD dari Partai Hanura, Feky Boelan memprotes penyebutan Bupati kedua oleh pembawa acara pada gladi bersih pelantikan pimpinan DPRD, di ruang sidang utama DPRD Rote Ndao.
Feky mempertanyakan siapa yang dimaksud dengan Bupati kedua seperti yang disampaikan oleh MC tersebut.
“Apa-apaan ini? siapa lagi yang Bupati Kedua itu? ini ruangan terhormat, bukan tempat orang gila hormat di sini,” tegas Feky.
”
Menurut Feky, yang ia tahu selama ini hanya ada sebutan Bupati bagi orang yang sementara memimpin, serta mantan Bupati untuk pimpinan daerah yang telah selesai masa tugasnya.
Feky lantas meminta agar pembawa acara agar tidak lagi menggunakan sebutan Bupati kedua saat kegiatan pelantikan pimpinan DPRD Rote Ndao pada Selasa (5/11/2019) besok.
“Sebaiknya gunakan sebutan mantan Bupati atau ketua PKK kabupaten Rote Ndao saja,” imbaunya. (*tim)