Kefamenanu, berandanusantara.com– Penyelundupan 1.470 liter minyak tanah ke Timor Leste melalui laut di Ponu, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, 26 April lalu yang melibatkan lima tersangka yakni Rudi Lalian, Stefanus Untung, Marselinus Mali, Yulis Mau dan Muhammad Junaidi, Senin (01/9/2014), dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu.
Informasi yang dihimpun berandanusantara.com, 1.470 liter minyak tanah itu diamankan polisi ketika para tersangka menaikan barang bukti tersebut ke atas perahu yang hendak diselundupkan ke Timor Leste. Modus yang digunakan para pelaku yakni membeli minyak tanah dari para agen lalu ditimbun di suatu tempat hingga mencapai ribuan liter, kemudian diselundupkan ke Timor Leste.
Kapolres TTU, I Gede Mega Suparwitha kepada wartawan (3/9/2014) mengakui barang bukti serta saksi sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke penuntut umum.
“Berkasnya sudah kita limpahkan ke penuntut umum karena barang bukti serta saksi audah lengkap,”akunya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi mengatakan para tersangka yang diserahkan polisi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu, selama 20 hari.
“Para tersangka akan kita tahan di Rutan selama 20 hari,”tandanya sembari optimis kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat sebelum 20 hari untuk disidangkan. (lius salu)