Akan Gelar Aksi Berjilid-Jilid, Simpatisan Jeriko Audiens dengan Kepolisian

  • Whatsapp
Simpatisan Jeriko saat berada di Mapolres Kupang Kota. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Kejadian yang dialami Simpatisan Jeriko saat menyampaikan aspirasi untuk menemui petinggi Partai Demokrat dalam kegiatan konsolidasi kader DPD Partai Demokrat NTT, Sabtu (5/2/2022) lalu di depan Ball Room Grand Mutiara menjadi pemicu semangat untuk terus melakukan konsolidasi besar-besaran hingga Ketua Umum Partai Demokrat menjelaskan keganjalan dalam penunjukan Ketua DPD Partai Demokrat NTT.

Informasi tersebut disampaikan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore melalui press realese yang diterima media ini, Jumat (11/2/2022) petang.

Read More

Menurut Heri, dirinya bersama dengan beberapa orang simpatisan baru saja menemui Kapolres Kupang Kota dan jajaran guna menanyakan syarat-syarat yang harus dimasukan kepada pihak Kepolisian ketika melakukan aksi damai ataupun dialog publik.

“Kita tidak mau kejadian di seperti di Jalan Timor Raya terulang kembali. Kami dibiarkan berhadap-hadapan dengan aparat Kepolisian, kami dijegal, bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat. Padahal tujuan kami adalah aksi damai. Oleh sebab itu kami bersurat dan mendatangi Mapolres Kupang Kota hari ini,” ujar Heri.

Heri membeberkan bahwa kedatangan simpatisan Jeriko menemui jajaran Kepolisian lantaran akan menggelar aksi berjilid-jilid dengan berbagai macam tema dan varian aksi, baik itu dialog publik, penggalangan dan anjangsana ke berbagai aktivis dan OKP maupun aksi damai besar-besaran. Oleh sebab itu, sebagai langkah awal, pihaknya memulai dengan melakukan dialog dengan jajaran Kepolisian.

Mantan Ketua BEM Unflor ini menjelaskan secara detail bahwa setiap warga negara berhak mengemukakan pendapat dimuka umum, hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Menurutnya, bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sendiri cukup beragam, seperti bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, serta mimbar bebas.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggungjawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.

Menurut Heri, soal kejadian di Jalan Timor Raya, simpatisan Jeriko telah memenuhi semua unsur tersebut, seperti memasukan surat 3×24 jam dan surat ijin dari satgas covid, tetapi masih juga dihadang aparat. Heri melanjutkan bahwa, kedatangan dirinya dan kawan-kawan simpatisan Jeriko bukan lagi mau berdebat soal aturan, pihaknya ingin mencari jalan keluar agar perjuangan panjang tersebut tidak terhambat karena dihadang pihak kepolisian.

“Kami ingin berdiskusi, mencari jalan agar ketika melakukan aksi nanti tidak terjadi seperti kejadian kemarin, kami tidak mau seolah-olah berperang melawan aparat, karena target kami adalah, Ketua Umum Demokrat atau petinggi partai menjelaskan kepada kami, mengapa Jeriko dikalahkan padahal ia adalah pemenang musda, ini yang harus di clearkan, kami tidak mau benturan dengan aparat,” tegas Heri.

Dalam audiens tersebut, simpatisan Jeriko diterima Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., MH. Dirinya mengatakan bahwa pihak Kepolisian menyambut baik kedatangan simpatisan Jeriko. Dirinya juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dengan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri yang harus dipedomani.

Langkah yang harus dilakukan Simpatisan Jeriko adalah penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu sebelumnya diberitahukan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Kupang Kota. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, jika ada perubahan rencana, paling tidak 1×24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.

Jabaran Perkap tersebut pada prinsipnya dengan mengacu pada cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.

Setelah berdialog sekitar satu jam, Simpatisan Jeriko bersama jajaran kepolisian melakukan foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota. (*/BN)

Related posts